Panduan Lengkap Membuat Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah

AKURAT.CO Menikah bukan hanya menyatukan dua insan dalam ikatan cinta, tetapi juga membawa sejumlah kewajiban administrasi.
Salah satu yang paling penting adalah membuat Kartu Keluarga (KK) baru, yang menjadi dokumen resmi menandai terbentuknya keluarga baru.
KK ini diperlukan untuk berbagai urusan administratif, mulai dari pengurusan identitas hingga layanan publik.
Proses pembuatan KK baru setelah menikah dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dikutip dari Disdukcapil Bantul, pasangan yang baru menikah harus mengisi Formulir F-1.02, melampirkan dokumen pendukung seperti buku nikah, dan mengajukan permohonan ke Disdukcapil. Setelah diverifikasi, KK baru akan diterbitkan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil, Gratis dan Mudah
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
-
Formulir F-1.02 untuk pembuatan KK baru karena membentuk keluarga baru.
-
Buku nikah asli atau kutipan akta perkawinan.
-
Fotokopi KK lama masing-masing pihak (suami dan istri).
-
SPTJM Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat (Form F-1.05) apabila pasangan belum memiliki dokumen perkawinan resmi.
-
Dokumen pendukung lainnya seperti KTP, ijazah, pekerjaan, dan biodata sesuai kebutuhan daerah.
Langkah-Langkah Membuat KK Baru Setelah Menikah
-
Datangi kantor Disdukcapil setempat atau akses layanan online jika tersedia.
-
Isi Formulir F-1.02 untuk pembuatan KK baru.
-
Lampirkan dokumen yang diperlukan, termasuk buku nikah, fotokopi KK lama, dan dokumen pendukung lain.
-
Jika dokumen perkawinan belum tercatat, sertakan SPTJM (Form F-1.05).
-
Serahkan semua dokumen ke petugas untuk verifikasi.
-
Tunggu proses penerbitan KK baru oleh Disdukcapil.
Dengan mengikuti prosedur dan melengkapi dokumen, pengurusan KK baru setelah menikah menjadi cepat dan mudah.
Pasangan resmi tercatat sebagai satu keluarga, memudahkan pengurusan administrasi dan layanan publik di masa depan.
Baca Juga: Mengenal Kawasan Ekonomi Khusus, Motor Penggerak Investasi dan Pemerataan Pembangunan Nasional
Laporan: Salsabilla Nur Wahdah/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








