Cara Mudah Membuat Kartu Identitas Anak atau KIA, Gratis dan Bisa Online!

AKURAT.CO Kartu Identitas Anak (KIA) kini menjadi dokumen penting bagi setiap anak Indonesia berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Tak hanya sebagai bukti identitas resmi, KIA juga berfungsi mempermudah akses anak terhadap berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga perbankan.
Dengan memiliki KIA, anak-anak dapat lebih mudah didaftarkan ke sekolah, mengakses layanan BPJS Kesehatan, hingga membuka rekening tabungan khusus anak di lembaga keuangan.
Langkah-Langkah Mengurus KIA
Untuk membuat Kartu Identitas Anak, orang tua atau wali dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap:
-
Fotokopi akta kelahiran anak dan tunjukkan aslinya
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi KTP-el kedua orang tua atau wali
-
Pas foto berwarna ukuran 3x4 atau 4x6 (anak di bawah 5 tahun biasanya tidak perlu foto)
-
Fotokopi akta perkawinan orang tua jika diminta
2. Datangi Kantor Disdukcapil atau Layanan Terdekat
Pengurusan KIA dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota, kecamatan, atau kelurahan.
Proses ini wajib dilakukan oleh orang tua atau wali sah, tidak bisa diwakilkan pihak lain.
3. Verifikasi dan Penerbitan
Petugas Disdukcapil akan memverifikasi dokumen dan data anak.
Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, KIA akan diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Kartu dapat langsung diambil di kantor Disdukcapil atau melalui layanan jemput bola/keliling yang disediakan di sejumlah wilayah.
4. Gratis Tanpa Biaya
Proses penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak dipungut biaya alias gratis.
Orang tua hanya perlu memastikan seluruh dokumen sudah sesuai agar proses berjalan cepat.
Layanan KIA Kini Bisa Online
Beberapa daerah telah menyediakan pembuatan KIA secara online melalui aplikasi SAKTI (Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi).
Cukup unggah dokumen persyaratan secara digital, lalu ambil KIA di kantor Disdukcapil setelah mendapat notifikasi.
Masa Berlaku dan Manfaat KIA
KIA berlaku untuk anak usia 0–17 tahun dan masa berlakunya menyesuaikan usia saat diterbitkan.
Selain menjadi tanda pengenal resmi, kepemilikan KIA juga membuka akses bagi anak terhadap:
-
Pendidikan dan sekolah formal
-
Layanan kesehatan dan BPJS
-
Transaksi perbankan dan tabungan pelajar
-
Program bantuan sosial pemerintah
Kartu Identitas Anak bukan sekadar kartu, tetapi bentuk pengakuan negara terhadap identitas dan hak anak Indonesia.
Jadi, jangan tunda lagi—pastikan anak Anda memiliki KIA agar dapat menikmati kemudahan berbagai layanan publik sejak dini.
Baca Juga: Menguak Fenomena Delisting: Saat Saham Hilang dari Bursa, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Laporan: Aqila Shafiqa Aryaputri/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








