RUU Kepariwisataan Jadi Angin Segar bagi Ekonomi Daerah

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan tidak hanya sebatas sebagai peningkatan jumlah kinjungan wisatawan, namun membawa angin segar bagi pembangunan sektor pariwisata nasional yang lebih menekankan pemberdayaan masyarakat lokal dan keterlibatan publik.
"Selama ini kebijakan pariwisata lebih bersifat top-down dan fokus pada angka kunjungan. Padahal, yang juga penting adalah bagaimana wisatawan tinggal lebih lama, mengonsumsi produk lokal, dan memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat," ujar Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, dalam forum Dialektika Demokrasi bertajuk 'UU Kepariwisataan Disahkan, Angin Segar Pariwisata Nasional', di Gedung DPR RI, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, RUU Kepariwisataan menjadi petunjuk bagi permasalahan dasar yang terjadi, seperti promosi hingga perlindungan kesejahteraan masyarakat sekitar destinasi.
Baca Juga: Bakal Dibawa ke Paripurna, Ini Tiga Poin Utama dari RUU Kepariwisataan
Sebab selama ini, keberadaan masyarakat lokal kerap hanya menjadi penonton, sementara keputusan strategis ditentukan pemerintah maupun investor. "Dengan adanya ruang partisipasi publik, masyarakat kini bisa lebih berdaya. Ini yang kita tunggu-tunggu," kata dia.
Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat dalam mengembangkan ekosistem pariwisata.
Dia berharap, sektor pariwisata ke depan tidak hanya bergantung pada keindahan alam, tetapi juga pada kekuatan budaya dan partisipasi publik.
Serta dukungan pemerintah dalam memastikan turunan regulasi berupa peraturan daerah (Perda) yang selaras dnegan kebutuhan masyarakat. Serta mendukung percepatan promosi kuliner dan produk UMKM lokal.
"Intinya, pariwisata harus naik kelas dengan melibatkan masyarakat lokal, diaspora Indonesia, hingga mendorong citra positif bangsa di mata dunia," ujar Trubus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri








