Fraksi PKB Desak Revisi UU BUMN Berpihak pada Rakyat, Bukan Segelintir Elit

AKURAT.CO Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan sejumlah catatan penting dalam persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Juru Bicara Fraksi PKB, Rivqy Abdul Halim, menekankan bahwa kebijakan dan tata kelola BUMN harus berlandaskan Pasal 33 UUD 1945.
Pasal tersebut menegaskan cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara demi kemakmuran rakyat.
“Prinsip kekeluargaan dan orientasi kesejahteraan rakyat tidak boleh hilang dalam setiap keputusan terkait BUMN,” ujar Rivqy, Sabtu (27/9/2025).
Ia menilai, catatan Fraksi PKB bukan hanya panduan pelaksanaan revisi UU, tetapi juga bentuk evaluasi atas pengelolaan BUMN selama ini yang kerap dinilai tidak profesional, bahkan dijadikan “sapi perah” politik dan alat bagi-bagi kekuasaan.
Baca Juga: Persita vs Persib: Pendekar Cisadane Tumbangkan Maung Bandung 2-1 di Kandang 'Usiran'
“PKB ingin pengelolaan BUMN benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir pihak,” tegasnya.
Terkait nomenklatur, Fraksi PKB menyepakati perubahan lembaga pengelola BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Dengan format baru ini, diharapkan kewenangan lebih jelas dan tidak tumpang tindih dengan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara.
“Fraksi PKB mengusulkan BP BUMN berwenang menyetujui atau menolak rencana kerja serta usulan restrukturisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, maupun pemisahan BUMN oleh BPI Danantara,” jelas Rivqy.
Ia menambahkan, keputusan menyetujui atau menolak harus didasarkan pada indikator yang jelas demi optimalisasi kinerja perusahaan negara.
Rivqy juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan keuntungan maupun kerugian BUMN.
“Selain itu, kami mendorong adanya penguatan kewenangan BPK untuk memeriksa BUMN sesuai ketentuan perundangan,” pungkasnya.
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Buka Peluang untuk Pemberdayaan Perempuan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









