Pemerintah Daerah Diminta Evaluasi TKD Terkait Anggaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

AKURAT.CO Pemerintah telah mengurangi Transfer Keuangan Daerah (TKD) hingga Rp250 triliun. Dalam hal ini, TKD berkaitan dengan tunjangan perumahan anggota DPRD.
Karenanya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, meminta pemerintah daerah mengkaji kembali peruntukan tunjangan perumahan anggota DPRD.
"Dengan adanya TKD yang berkurang Rp250 triliun, itu semua harus dikaji kembali. Saya pikir itu dikembalikan lagi terhadap kemampuan keuangan daerah dan dikaji sesuai dengan kelayakan yang ada," jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: Tunjangan Perumahan DPRD Jakarta Rp70 Juta per Bulan, Pramono Anung Diminta Segera Evaluasi
Dede Yusuf mengatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terkait alokasi TKD. Karenanya, besaran TKD sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Itu semua harus dikaji kembali. Saya pikir itu dikembalikan lagi terhadap kemampuan keuangan daerah dan dikaji sesuai dengan kelayakan yang ada," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, membenarkan bahwa tunjangan perumahan untuk anggota DPRD banyak terjadi terutama di Pulau Jawa.
Baca Juga: Pramono Tunggu Keputusan Final DPRD Jakarta Soal Tunjangan Perumahan
Dia menyatakan bahwa itu merupakan kebijakan lama kepala daerah periode sebelumnya.
"Itu terutama yang di Jawa ya. Saya sudah cek yang daerah-daerah lain. Itu pun karena kebijakan lama, bukan kebijakan baru. Tolong jangan salahkan kepala daerah baru. Kepala daerah baru enggak tahu. Saya sudah cek, DKI, Jateng, Jawa Barat enggak tahu," jelasnya.
Menurut Mendagri, pihaknya telah meminta kepala daerah berkoordinasi dengan DPRD masing-masing untuk melakukan evaluasi dan mendengarkan aspirasi publik.
Baca Juga: DPRD Jakarta Janji Bakal Evaluasi Tunjangan Perumahan dan Terbuka Soal Keuangan Dharma Jaya
"Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah, terutama yang di Jawa, agar koordinasi dengan DPRD mendengar suara publik. Dan saya minta untuk kalau itu memang perlu dilakukan evaluasi, lakukan evaluasi," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







