Fraksi PAN Ajukan Penghentian Gaji dan Fasilitas Anggota DPR yang Dinonaktifkan

AKURAT.CO Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menegaskan komitmennya menjaga integritas, transparansi dan akuntabilitas di lembaga legislatif.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengatakan, pihaknya telah mengajukan penghentian gaji, tunjangan dan lain sebagainya kepada anggota dewan yang dinonaktifkan.
"Menyikapi adanya anggota DPR RI yang berstatus nonaktif, Fraksi PAN telah mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan dan fasilitas, untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan," jelasnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga: PAN Turunkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Kursi DPR RI
Putri menyampaikan, langkah ini berlaku bagi dua anggota DPR RI Fraksi PAN yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya, yang tengah berstatus nonaktif.
"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," tuturnya.
Fraksi PAN juga menyebut langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI dan memenuhi tuntutan masyarakat.
Baca Juga: Zulhas Ultimatum Kader PAN: Jangan Arogan, Harus Peka Situasi!
"Sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan. Dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan dan sesuai mekanisme resmi," kata Putri.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PAN, Eko Patrio dan Uya Kuya, resmi dinonaktifkan dari posisinya sebagai wakil rakyat.
Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam keterangan pers yang dikeluarkan Minggu (31/8/2025).
Baca Juga: Massa Demo DPR Kibarkan Bendera PAN, Bima Arya Klarifikasi
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI. Terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







