Akurat

Kepala PCO: Silakan Demo Tapi Tidak Ada Tempat Buat Perusuh

Ahada Ramadhana | 2 September 2025, 17:47 WIB
Kepala PCO: Silakan Demo Tapi Tidak Ada Tempat Buat Perusuh

AKURAT.CO Keputusan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan aparat keamanan menindak tegas perusuh dalam aksi demo dinilai sebagai bentuk penggunaan kekuatan yang berlebihan.

Menanggapi penilaian tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menekankan bahwa negara membolehkan warganya untuk menggelar demo. Namun dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.

"Jadi demonstrasi silakan. Sesuai dengan koridor aturan undang-undang, silakan," katanya di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga: Presiden Prabowo Temui Korban Demo sebagai Sosok Bapak

Menurut Hasan Nasbi, negara telah mengatur bagaimana penyampaian aspirasi dilakukan dan hal tersebut dilindungi undang-undang. Namun jika sudah melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum maka harus ditindak tegas.

"Aspirasi boleh dilakukan dan itu dilindungi oleh undang-undang. Tapi perusuh, pembuat onar, pelaku anarki, pelaku pembakaran itu kan harus ditindak tegas. Itu soal yang adil dan fair aja," jelasnya.

Hasan Nasbi mengatakan, negara memberi tempat untuk warganya melakukan unjuk rasa atau demo, namun tidak bagi mereka yang berniat berbuat rusuh.

Baca Juga: Makin Bengkak, Kerugian Jakarta Akibat Demo Ricuh Kini Capai Rp80 Miliar

"Berikan porsi pada tempatnya. Orang berdemonstrasi silakan, diberikan tempat. Tapi perusuh tidak boleh diberikan tempat, orang yang melakukan pembakaran tidak boleh diberikan tempat," katanya.

Untuk itu, dia meminta masyarakat melihat hal ini dengan profesional. Karenanya pelaku yang mengganggu ketertiban umum dan bertindak anarkis harus ditegakkan.

"Jadi, pesan Presiden itu harus dilihat proporsional, jadi teman-teman media harus melihatnya. Kalau pelaku anarki ya ketertiban umum harus ditegakkan, kalau enggak, kebakar dong seluruhnya, seluruh kota. Terbakar ini seluruh Indonesia kalau ketertiban umum tidak ditegakkan," jelas Hasan Nasbi.

Baca Juga: PBB Desak Indonesia Usut Tuntas Pelanggaran HAM Demo RI, Ini Tuntutannya

Sebelumnya, instruksi Presiden Prabowo untuk menindak tegas demonstran yang berbuat rusuh dinilai sebagai respons keliru dan tidak sensitif terhadap situasi nasional saat ini.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama, melihat perintah tersebut justru mengabaikan akar masalah yang terjadi dalam aksi-aksi protes belakangan ini.

"Presiden seharusnya melakukan evaluasi atas tindakan aparat keamanan dalam menjaga aksi demonstrasi. Bukan justru menyalahkan para demonstran," katanya.

Baca Juga: Mayoritas Massa yang Demo di DPR Adalah Anak STM dan SMA, Bukan Mahasiswa atau Buruh

Rizky mengatakan, demo atau unjuk rasa adalah wujud kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E UUD 1945 dan UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurutnya, pengamanan aparat terhadap demonstran bekalangan ini menunjukkan penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force).

Tindakan represif itu bahkan berujung pada jatuhnya korban jiwa, salah satunya pengemudi ojol Affan Kurniawan.

Baca Juga: Jejak Ricuh Demo DPR: Coretan Protes Hilang, PPSU Jadi Garda Pemulih Kota

Rizky menilai situasi ini memperlihatkan kegagalan negara dalam memastikan hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum atau menggelar demo secara aman.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK