Tragedi Balita Meninggal karena Cacingan Adalah Pelanggaran Hak Anak, Jangan Sampai Terulang!

AKURAT.CO Kasus meninggalnya seorang anak perempuan berusia 4 tahun berinisial R di Sukabumi, Jawa Barat, akibat infeksi cacingan akut menjadi peringatan serius tentang rapuhnya perlindungan hak anak di Indonesia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), menilai, peristiwa ini mencerminkan pelanggaran terhadap hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hak atas kesehatan, pengasuhan, lingkungan hidup yang bersih dan sehat, hingga hak atas identitas seharusnya dijamin.
“Peristiwa ini amat sangat memilukan. Nurani dan akal sehat kita diingatkan bahwa pemenuhan hak anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya orang tua. Tetangga, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar wajib peduli terhadap setiap anak sesuai mandat Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
R diketahui hidup dalam situasi pengasuhan yang tidak ideal, lantaran salah satu orang tuanya diduga mengalami gangguan kesehatan mental.
Selain itu, lingkungan tempat tinggal yang tidak sehat memperbesar risiko penyakit menular seperti cacingan.
Baca Juga: Efisiensi di DPR, Habiburokhman Usul Snack Rapat Diganti Air Putih Saja
“Bahkan akses jaminan sosial belum tersedia dan layanan kesehatan terlambat. Ini catatan kelam yang tidak boleh terulang pada anak manapun,” tegas Arifah.
Kemen PPPA mendorong pemerintah desa hingga aparat daerah untuk mengaktifkan kembali fungsi pelayanan dasar seperti posyandu, PKK, dan bidan desa agar lebih intensif memantau kesehatan anak.
Selain itu, dinas kesehatan diminta memperkuat pengawasan dan pencegahan penyakit menular pada anak. Keluarga yang memiliki keterbatasan juga memerlukan dukungan sosial yang lebih intensif.
“Pemerintah daerah harus memastikan sinergi kebijakan perlindungan anak berjalan efektif. Masyarakat pun diharapkan ikut menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung layanan kesehatan anak. Wujud kabupaten/kota layak anak harus dimulai dari desa dan kelurahan,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Kemen PPPA akan melakukan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan aparat desa untuk memastikan penanganan cepat terhadap keluarga korban sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak di daerah.
“Kami akan menguatkan peran komunitas dan aparat desa melalui edukasi tentang pentingnya pengawasan kesehatan anak dan kebersihan lingkungan, termasuk mendorong program Ruang Bersama Indonesia hadir hingga ke tingkat desa,” ujar Arifah.
Baca Juga: DPR Targetkan UU Hak Cipta Rampung dalam Dua Bulan, Dasco: Musisi Harus Ikut Terlibat
Ia menegaskan, setiap anak berhak hidup sehat, tumbuh, dan berkembang di lingkungan yang aman serta layak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








