Soroti Polemik Royalti Musik, Deolipa Yumara Minta LMKN Diaudit

AKURAT.CO Polemik royalti musik yang menyita perhatian publik belakangan ini menuai kontroversi.
Praktisi hukum sekaligus musisi, Deolipa Yumara, mendesak agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) segera diaudit demi transparansi soal royalti musik.
Dia mengatakan, LMKN yang lembaga nonstruktural di bawah Kementerian Hukum (Kemenkum) dianggap sebagai perpanjangan tangan negara dalam mengelola royalti.
Baca Juga: Kisruh Royalti, Fadli Zon: Kita Duduk Bersama Nanti
"Mereka ini nonstruktural tapi diberikan hak secara institusi untuk melakukan kolektif, kolektif terhadap royalti, musik. Ciptaan lagu maupun musik kan mereka diberikan hak untuk mengkolektif. Mereka adalah wakil dari negara. Karena diatur secara undang-undang," jelas Deolipa saat jumpa pers di Walking Drums, Pati Unus, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, sistem pengelolaan royalti musik pada praktik pelaksanaannya banyak menimbulkan masalah.
Deolipa bilang, banyak musisi dan pencipta lagu mengeluh lantaran menerima royalti dalam jumlah kecil, padahal penarikan dari berbagai sektor hiburan terbilang besar.
Baca Juga: Dapat Royalti Cuma Ratusan Ribu, Ari Lasso: Ya Terima Kasih, Tapi?
"Akhirnya ada teriakan-teriakan dari pencipta lagu yang katanya cuma terima pembayaran sebagai pencipta lagu kecil, cuma Rp700 ribu selama setahun ya, ada yang Rp200 ribu. Nah, sementara LMKN ini menerima atau menagih kepada hampir semua usaha-usaha entertain," katanya.
"Bioskop ditagih kemudian mal ditagih, hotel ditagih. Lembaga-lembaga perjalanan yang bikin musik ditagih, semuanya ditagih, bahkan cafe-cafe ditagih," ucapnya.
Deolipa menyinggung perkara kasus Mie Gacoan dengan LMKN, di mana tagihannya satu periode dalam satu tahun Rp2,4 miliar.
Baca Juga: Menkum: Pemutaran Musik di Acara Pernikahan Tak Kena Royalti
Dia pun mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut. Untuk itu, dia mendesak LMKN diaudit demi transparansi publik.
"Pertanyaannya, uangnya ke mana? Publik berhak tahu. Makanya saya minta supaya ini diaudit. Sama seperti Ari Lasso juga minta LMKN diaudit," katanya.
Deolipa menambahkan, lemahnya regulasi, pengawasan dan praktik di lapangan membuat persoalan semakin runyam mengenai distribusi royalti musik di Tanah Air.
Baca Juga: Menkum Bantah Lagu Nasional dan Indonesia Raya Kena Royalti
"Regulasinya juga jadi lemah, kemudian pengawasannya juga kelihatannya kongkalikong, kemudian praktiknya juga lemah, penagihannya juga lemah. Hanya target-target tertentu saja tampaknya, kan," ujarnya.
"Atau kalau kita anggap semua target penagihannya itu berjalan baik, tentunya ada uang besar yang kemudian menjadi gelap. Kenapa? Karena pembayaran royaltinya kepada pencipta lagu kecil, gitu. Jadi itu tadi, makanya kita anggap lemah semua," jelasnya menambahkan.
Deolipa menganalogikan LMKN seperti tukang tagih yang mengancam pidana bila pelaku usaha tidak membayar.
Baca Juga: Komisi XIII DPR Kritisi WAMI Soal Royalti Musik di Pernikahan: Tak Semua Harus Dikomersialkan
"Jadi, mereka si LMKN semacam centeng, tukang tagih. Kalau enggak bayar, kami penjarakan, kan begitu. Melebihi orang pajak," ucapnya.
Di sisi lain, Deolipa juga menyesalkan posisi LMKN yang berstatus non-struktural. Menurutnya, hal itu membuat pengelolaan royalti semakin kabur.
"Ini karena dibikin non-struktural dan bikin abu-abu. Jadi enggak tegas, kan? Karena abu-abu tadi karena non-struktural. Kalau struktural kan jelas. Kalau non-struktural kan abu-abu. Bisa ke sono, ke sini, ke sono, kan? Sehingga bisa terbang-terbang ke mana-mana. Dibiarkan saja, begitu kan," jelasnya.
Baca Juga: PSSI Minta Aturan Royalti Lagu Nasional di Pertandingan Timnas Indonesia Dihapus, Tak Produktif!
"Jadi, ke depannya ini harus dipertegas. Apakah LMKN menjadi lembagaan negara yang rapi, yang mudah terstruktur di bawah pengawasan negara, ataukah dibiarkan abu-abu. Sampai sekarang ini posisinya masih abu-abu," ucapnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Deolipa mendorong pemerintah dan DPR membuat undang-undang baru yang lebih detail soal tata kelola royalti.
"Jadi, ini perlu adanya undang-undang baru. Konkretnya karena undang-undang lama ternyata, undang-undang yang sekarang berlaku, yang positif ini, ternyata tidak bisa meng-cover apa-apa yang menjadi kepentingan para pihak, ya, di dunia penciptaan lagu dan di dunia royalti musik," pungkasnya.
Baca Juga: LMKN Harus Benahi Sistem Aturan Royalti, Yanuar Arif: Jangan Bikin Kegaduhan!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








