18 Agustus 2025 Bukan Libur Nasional, Ini Ketetapan Resmi Pemerintah

AKURAT.CO Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional. Hal ini diatur melalui Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933, 1, 3 Tahun 2025 tentang perubahan SKB sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Keputusan tersebut membatalkan rencana awal yang sempat menjadikan 18 Agustus sebagai libur nasional. Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara lewat siaran pers menegaskan bahwa tambahan libur itu dimaksudkan memberi ruang masyarakat untuk menggelar perlombaan dan aktivitas komunitas pasca-upacara kemerdekaan.
Presiden Prabowo Subianto juga mendorong perayaan kemerdekaan ke-80 berlangsung lebih inklusif. Jumlah undangan di Istana Merdeka, misalnya, meningkat hingga 8.000 orang, dengan 80 persen jatah kursi diperuntukkan bagi masyarakat umum. Warga bisa mendaftar melalui aplikasi Pandang Istana sejak 4 Agustus 2025.
Baca Juga: Merdeka di Ende, Bupati Yosef Badeoda Ajak Warga Ubah Mental Miskin dan Hidupi Pancasila
Selain itu, siaran pers tersebut juga merinci linimasa perayaan HUT ke-80 RI, di antaranya:
-
1 Agustus: doa kebangsaan di Tugu Proklamasi.
-
13 Agustus: pengukuhan Paskibraka dan penganugerahan tanda kehormatan di Istana Negara.
-
15 Agustus: pidato kenegaraan Presiden di kompleks MPR/DPR/DPD.
-
16 Agustus: ziarah nasional dan renungan suci di TMP Kalibata dan daerah lain.
-
17 Agustus: upacara HUT ke-80 RI di Istana, pesta rakyat di Monas, serta karnaval kemerdekaan hingga Simpang Semanggi.
-
24 Agustus: lomba lari Merdeka Run 8.0 K.
Tema perayaan tahun ini adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, yang menegaskan semangat menjaga persatuan, memperkuat gotong royong, dan mempercepat langkah menuju kesejahteraan.
Menariknya, pada 17 Agustus seluruh transportasi umum massal di Jakarta — MRT, LRT, KRL Commuter Line, Transjakarta, hingga Jaklingko — akan menerapkan tarif simbolis Rp80.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 10Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto









