Wapres Gibran: BSU untuk Kebutuhan Sekolah dan Sembako, Bukan Rokok

AKURAT.CO Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengimbau penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar memanfaatkan uang yang diterima secara bijak dan produktif, terutama untuk keperluan keluarga dan pendidikan anak.
Pesan itu disampaikan Wapres saat meninjau penyaluran BSU di Kantor PT Pos Indonesia, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (18/7/2025).
"Saya mohon, bantuan (BSU) yang sudah diterima ini digunakan dengan baik untuk kegiatan-kegiatan yang produktif. Ini kan tahun ajaran baru ya, mungkin yang anak-anaknya masih sekolah, digunakan untuk membeli peralatan sekolah ataupun seragam," jelasnya.
Baca Juga: Tips Menggunakan Dana BSU Pemerintah agar Berkah
BSU senilai Rp600 ribu per orang untuk dua bulan tersebut idealnya dipakai dalam rangka memenuhi kebutuhan penting, termasuk perlengkapan sekolah anak.
Selain kebutuhan pendidikan, Wapres juga meminta agar bantuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga seperti sembako dan bukan keperluan yang tidak mendesak.
"Kalau bisa digunakan juga untuk kebutuhan sehari-hari untuk ibu-ibunya. Untuk membeli sembako, untuk membeli kebutuhan di rumah. Kalau bisa untuk rokoknya dikurangi. Setuju ya ibu-ibu," katanya.
Baca Juga: BSU Rp600.000 Cair Lagi, Pemerintah Ingatkan Hanya Akses Lewat Dua Link Resmi
Sebagaimana diketahui, BSU merupakan salah satu dari lima paket insentif stimulus yang akan diberikan pemerintah pada Juni dan Juli 2025.
BSU diberikan sebesar Rp300 ribu kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan ini diberikan untuk dua bulan yaitu Juni dan Juli 2025.
Baca Juga: Cara Mudah Cek BSU Ketenagakerjaan 2025 Rp600 Ribu Pakai NIK dan HP, Cepat Anti Ribet!
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan, selain pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, BSU juga akan diberikan kepada 565 ribu guru honorer, baik itu 288 ribu di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan guru di Kementerian Agama.
"Guru honorer juga akan dapatkan Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yaitu Rp600 ribu," jelas Menkeu usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Negara, Jakarta, pada Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Cara Ambil BSU Tahap 4 2025 via Pos Indonesia: Syarat dan Dokumen yang Perlu Dibawa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









