Regulasi Belum Diatur di KUHAP, Penyadapan Kejagung Belum Bisa Dilakukan

AKURAT.CO Kerja sama Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan 4 operator seluler terkait penyadapan belum dapat dilakukan. Sebab, regulasi penyadapan belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Undang-undang penyadapannya juga kan belum diatur," kata Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Cucun yang juga anggota Komisi III mengatakan, masih akan melihat perkembangan dari revisi KUHAP yang saat ini sudah mulai berjalan di DPR. Dia mengaku telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait hal ini.
"Ya nanti kita lihat juga di KUHAP lah. Karena KUHAP sekarang sudah mulai dibahas nih. suppres-nya," jelasnya.
Baca Juga: Pakar Hukum: Penyadapan Tidak Boleh Ada Campur Tangan Pihak Swasta
Dia menegaskan, pihaknya di komisi belum akan membahas terkait hal ini. Untuk itu, pihaknya belum dapat memutuskan apakah menyetujui kewenangan Kejaksaan terkait penyadapan tersebut.
"Belum bisa setuju atau tidak. Nanti kan KUHAP-nya belum dibahas. Kan KUHAP mau dibahas nih. Ya nanti kan kita bisa evaluasi. Nanti KUHAPnya bahas dulu," tambah dia.
Sebelumnya, Kejagung menandatangani MoU dengan operator telekomunikasi yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.
Kerja sama bertujuan untuk mendukung penegakan hukum, termasuk dalam hal pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, mengatakan kerja sama tersebut sejalan dengan pembaruan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan.
Namun, hingga kini belum ada undang-undang khusus yang menjadi dasar legal pelaksanaan kewenangan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 5Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








