Kenaikan Gaji Hakim Bukti Komitmen Prabowo Jaga Marwah Hukum

AKURAT.CO Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji para hakim di seluruh Indonesia hingga 280 persen, menuai banyak pujian dari berbagai pihak termasuk DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah atau yang akrab disapa Gus Abduh, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat independensi dan profesionalitas lembaga peradilan.
"Kami mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo yang responsif terhadap kebutuhan para penegak hukum, khususnya para hakim. Kesejahteraan adalah bagian penting dalam menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan," ujar Gus Abduh di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: Gaji Hakim Naik 280 Persen, DPR Ingatkan Jangan Ada Lagi Praktik Korupsi
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, peningkatan kesejahteraan hakim bukan semata-mata soal materi, tetapi juga bagian dari ikhtiar besar untuk memastikan sistem peradilan berjalan secara bersih, adil, dan bebas dari intervensi.
"Kita semua tahu, integritas hakim adalah pondasi dari kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita. Jadi kata kuncinya tidak hanya honor atau gaji, tapi integritas," tuturnya.
"Karena itu, selain peningkatan kesejahteraan, kami juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan terhadap etika dan profesionalitas hakim," lanjutnya.
Gus Abduh berharap, langkah ini menjadi awal dari reformasi berkelanjutan di sektor peradilan dan menjadi komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat.
Baca Juga: Naikkan Gaji Hakim, Prabowo Rela Potong Anggaran TNI/Polri: Indonesia Butuh Hakim yang Tak Bisa Dibeli
"Negara yang kuat dibangun di atas keadilan. Dan keadilan itu hanya bisa ditegakkan jika para penegaknya hidup dengan layak dan bekerja dengan integritas tinggi," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji hakim di Indonesia hingga 280 persen. Hal itu dia umumkan saat sambutan di acara pengukuhan 1.451 hakim di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
"Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim. Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, kenaikan tertinggi mencapai 280 persen," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 9Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
- 10KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil








