Izin Tambang PT Gag Nikel Tak Dicabut, Ini Rekam Jejaknya di Raja Ampat

AKURAT.CO Pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang berada di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini tidak mencakup IUP milik PT Gag Nikel, yang beroperasi di Pulau Gag karena dianggap masih memenuhi kriteria analisa dampak lingkungan.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan PT Gag Nikel sudah mengawali proses eksplorasi Pulau Gag dari tahun 1972. Hingga akhirnya dilakukan Penandatanganan Kontrak Karya (KK) untuk ekplorasi PT Gag Nikel pada 19 Februari 1998.
"PT Gag Nikel itu sejarahnya dari tahun 72 sudah dilakukan, kemudian penandatanganan kontrak karyanya itu tahun 98," ucap Bahlil saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/5/2025).
Baca Juga: PT Gag Nikel Tegaskan Tambang Tak Ganggu Geopark Raja Ampat dan Alam Sekitar
Kemudian dilanjutkan dengan tahap eksplorasi dan perpanjangan tahap eksplorasi, sampai dengan tahun 2028. Kemudian dilanjutkan dengan tahap konstruksi dan tahap produksi.
"Perpanjangan tahap eksplorasi itu 2006-2008, sampai dengan tahap konstruksinya 2015-2017, dan produksinya," jelasnya.
Secara rinci, begini kronologi perizinan PT Gag Nikel yang diterbitkan pemerintah pusat:
- (1972) Eksplorasi awal Pulau Gag
- (19 Februari 1998) Penandatanganan Kontrak Karya untuk ekplorasi PT Gag Nikel
- (1999-2002) Tahap ekplorasi
- (2006-2008) Perpanjangan tahap eksplorasi
- (2008-2013) Tahapan studi kelayakan
- (2015-2017) Tahapan kegiatan konstruksi
- (30 November 2017) Tahap operasi produksi, izin diberikan hingga 30 November 2047
Bahlil menjelaskan, luas proyek ini PT Gag Nikel mencapai 13.136 hektare. Namun hanya 260 hektare lahan yang dibuka untuk aktivitas penambangan. Kemudian, sebagian lahan juga sudah direklamasi dan dikembalikan kepada negara.
"Dan dari total 13.000 hektare, ini Gag ini, itu yang dibuka itu 260 hektare. Dari 260 hektare, sudah reklamasi 130 hektare lebih, kurang lebih, dan sudah dikembalikan ke negara itu kurang lebih sekitar 54 hektare," ungkapnya.
Baca Juga: Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, PT Gag Nikel Dapat Pengawasan Khusus
Sementara itu, saat ini pemerintah telah mencabut 4 izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat karena telah melanggar sejumlah aturan yang ada. Adapun, 4 IUP yang dicabut milik PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Bahlil menerangkan, PT Gag Nikel masih tetap diizinkan untuk beroperasi karena berada di wilayah Pulau Gag yang tidak termasuk dari kawasan geopark Raja Ampat. Kendati begitu, pemerintah akan terus mengawasi operasi PT Gag Nikel secara menyeluruh dan ketat.
"Sekalipun Gag tidak kita cabut, atas perintah bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya. Dari amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita awasi habis," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







