Mendagri Ingatkan Pemerintah Daerah Dukung Program 3 Juta Rumah

AKURAT.CO Pemerintah daerah diminta mendukung penuh Program 3 Juta Rumah yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan, Program 3 Juta Rumah merupakan manifestasi dari amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, Bos Agung Sedayu Group Renovasi 500 Rumah di Bandung
Untuk itu, dia mendorong adanya regulasi seperti instruksi presiden (inpres) guna mempertegas bahwa Program 3 Juta Rumah merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional yang harus didukung.
"Instruksi presiden kepada kementerian/lembaga, kepada daerah untuk mendukung program tiga juta rumah dan juga harus dibunyikan Program Strategis Nasional supaya betul-betul tidak ada multitafsir lagi," kata Mendagri, dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo, Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak Kota Palembang
Dia menjelaskan, dalam mewujudkan Program 3 Juta Rumah, pemerintah telah mengambil berbagai langkah strategis untuk mendorong percepatan penyediaan perumahan rakyat.
Kebijakan strategis yang ditempuh antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca Juga: Program 3 Juta Rumah Dorong Lapangan Kerja dan Investasi Asing
Berdasarkan catatan Kemendagri, dari 509 daerah di Indonesia, sebanyak 492 telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR.
Adapun, 17 daerah sisanya diimbau segera menyelesaikan regulasi tersebut. Yakni Kabupaten Lombok Tengah, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Utara, Mamuju Utara, Pulau Morotai, Kepulauan Yapen, Mamberamo Raya, Supiori, Pegunungan Arfak, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Pegunungan Bintang, Yalimo, Yahukimo, Maybrat dan Sorong Selatan.
Baca Juga: Iwan Sunito Dukung Program 3 Juta Rumah, Siap Berkontribusi Lewat Teknologi Modular
"Kemudian yang belum menerbitkan pembebasan BPHTB ini ada 17 juga. Datanya itu Lombok Tengah lagi, Sumba Barat (Daya) lagi, Timor Tengah (Utara) lagi. Nanti kita akan khusus treatment-nya daerah-daerah ini," ujar Mendagri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menjalankan Program Strategis Nasional sebagaimana tertuang dalam Pasal 67 huruf (f) yang berbunyi "Melaksanakan program strategis nasional. Jika kepala daerah tidak melaksanakannya, maka dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 undang-undang yang sama, termasuk sanksi pemberhentian."
Baca Juga: Wamendagri Teken MoU untuk Percepatan Akselerasi Cek Kesehatan Gratis dan Program 3 Juta Rumah
"Program Strategis Nasional itu program unggulan presiden untuk dapat didukung," demikian Mendagri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







