Prosesi Pemakaman Ibrahim Assegaf Dihadiri Tokoh Nasional, Najwa Shihab Ditemani Derai Hujan

AKURAT.CO Suasana haru menyelimuti pemakaman Ibrahim Sjarief Assegaf, suami dari jurnalis ternama Najwa Shihab, yang berlangsung di TPU Jeruk Purut, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Hujan deras sejak siang tak menghalangi ratusan pelayat untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum.
Di bawah langit gelap dan suara gelegar petir, para pelayat berteduh di balik payung dan tenda putih yang disediakan.
Suasana semakin emosional saat jenazah tiba dan doa-doa mulai dilantunkan, mengiringi prosesi menuju peristirahatan terakhir.
Tak hanya keluarga dan kerabat dekat, pemakaman juga dihadiri sejumlah tokoh publik. Di antaranya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, serta Wakil Presiden ke-11 RI Boediono.
Kehadiran mereka mencerminkan kedekatan dan rasa hormat terhadap almarhum serta keluarga Najwa Shihab.
Meski media tidak diperkenankan mendekat ke area utama prosesi, suasana khidmat terasa dari kejauhan melalui lantunan doa yang terus mengiringi pemakaman.
Baca Juga: Panen Raya Jagung di Teluknaga, Kolaborasi Polri dan PIK2 Dukung Kemandirian Pangan
Sebelum dikebumikan, jenazah disemayamkan di rumah duka yang tidak jauh dari TPU Jeruk Purut. Salat jenazah dilaksanakan di Masjid Albarkah Cilandak, lingkungan yang masih berada di sekitar tempat tinggal keluarga.
Prosesi pemakaman berjalan lancar dan penuh penghormatan, meskipun diguyur hujan deras sejak awal hingga akhir.
Ibrahim Sjarief Assegaf meninggal dunia pada Selasa, 20 Mei 2025, pukul 14.29 WIB di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON), Jakarta Timur, akibat stroke yang dideritanya. Ia berpulang dalam usia 47 tahun.
Sebagai pengacara terkemuka dan mitra di firma hukum Assegaf Hamzah & Partners, kepergian Ibrahim meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga rekan sejawat dan publik yang mengenalnya sebagai pribadi berdedikasi dan berintegritas tinggi dalam dunia hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 8Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat






