Akurat

Kemenkes Harus Pastikan Tidak Ada Rumah Sakit di Daerah Tolak Pasien

Ahada Ramadhana | 15 Mei 2025, 21:54 WIB
Kemenkes Harus Pastikan Tidak Ada Rumah Sakit di Daerah Tolak Pasien

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta dapat lebih memastikan, agar tidak ada pasien yang ditolak rumah sakit (RS) tanpa alasan apapun, terutama rumah sakit di daerah.

Anggota Komisi IX DPR RI, Asep Romy Romaya, mengatakan kesehatan adalah hal yang berharga yang tidak dapat dibandingkan dengan apapun ataupun materi. Untuk itu, Kemenkes diharapkan dapat menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit.

"Saya pernah melakukan dialog dengan Direktur Rumah Sakit daerah di Kabupaten Bandung jangan sampai ada Rumah Sakit yang menolak pasien," kata Bang Romy, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga: Bethsaida Healthcare Jalin Kerja Sama dengan Jejaring Rumah Sakit Luar Negeri dan Evakuasi Medis

Dia mengatakan, jika RS menolak pasien untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan maka hal tersebut sangat menjatuhkan harga diri pemerintah baik pusat maupun daerah.

Sebab, jika rumah sakit menolak pasien hal tersebut dipastikan akan menjadi permasalahan baru di kemudian hari.

"Kalau ditolak itu harga diri pemerintahan dari pusat sampai daerah jadi taruhannya kemudian siapa yang akan bertanggung jawab bila pasien itu ditolak," ujarnya.

Menurutnya, Menteri Kesehatan dalam program kerja yang dilaksanakan telah sesuai. Namun, dia menyarankan agar ke depan dapat diperkuat dengan kolaborasi dan sinergi antara Kemenkes dengan Pemda untuk dapat memastikan bahwa tidak ada rumah sakit yang menolak pasien.

"Perlu ada kolaborasi antara pemerintah daerah yang berada di Provinsi hingga Kabupaten dan Kota karena itu jadi salah satu indikator untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.