Anak 9 Tahun Bakar 13 Rumah, Puan: Negara Harus Hadir Jaga Moral Generasi Muda

AKURAT.CO Kasus seorang anak berusia 9 tahun yang membakar 13 rumah di Sukabumi, Jawa Barat, akibat terinspirasi dari adegan film dan game, menjadi peringatan serius tentang dampak buruk konten digital yang tidak tersaring bagi anak-anak.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pentingnya negara memperkuat pengawasan terhadap konten digital.
Ia mendorong pemerintah segera merancang kebijakan nasional perlindungan anak di ruang digital, termasuk penerapan standar klasifikasi usia dan penyaringan konten yang lebih ketat.
"Negara tidak boleh membiarkan ruang digital menjadi medan bebas yang membahayakan moral dan masa depan generasi muda," tegas Puan, Jumat (9/5/2025).
Puan menyebut, pengawasan terhadap konten hiburan, termasuk game online, harus diperkuat, disertai sanksi administratif bagi platform yang lalai membatasi akses konten kekerasan kepada anak-anak.
Selain itu, ia menilai perlu peningkatan sistem parental control di semua platform digital.
“Dibutuhkan infrastruktur strategis dan kerja sama berkelanjutan dari seluruh pihak, termasuk ketegasan pemerintah terhadap penyedia konten. Ini penting agar anak-anak kita terlindungi dari paparan konten negatif," ujarnya.
Baca Juga: Cara Cepat Menghitung Kecepatan Rata-Rata: Rumus dan Contoh Soal Mudah
Menurut Puan, insiden di Sukabumi menunjukkan bahwa keterlambatan membangun perlindungan anak di dunia digital dapat memicu krisis karakter generasi penerus bangsa.
"Harus ada regulasi yang kuat, literasi digital yang memadai, dan keterlibatan aktif negara untuk memastikan anak-anak tidak terekspos konten-konten yang merusak nilai moral dan budaya bangsa," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya tata kelola ruang digital nasional berbasis perlindungan anak, yang melibatkan pemerintah, DPR, dunia pendidikan, dan industri digital.
“Platform digital wajib memastikan konten dewasa tidak dapat diakses oleh anak-anak. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung utama anak bangsa,” tambah Puan.
Dalam kasus Sukabumi ini, pihak kepolisian bersama korban memutuskan untuk menyelesaikan masalah melalui pendekatan restorative justice.
Anak pelaku telah dikembalikan ke keluarganya, sementara orang tua anak tersebut sepakat memperbaiki rumah-rumah warga yang terbakar.
Puan mengapresiasi langkah musyawarah tersebut, tetapi mengingatkan pentingnya pemulihan mental anak.
“Tugas kita sekarang adalah membantu memulihkan mental dan karakter anak tersebut agar terbebas dari pengaruh buruk konten digital,” katanya.
Ia meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan layanan rehabilitasi dan pendampingan psikososial bagi anak-anak yang terdampak konten digital negatif.
Selain itu, Puan mendorong penguatan literasi digital, kolaborasi dengan lembaga perlindungan anak, serta edukasi berkelanjutan kepada orang tua agar lebih cakap dalam mengawasi konsumsi digital anak-anak.
“Menjaga anak-anak, calon pemimpin masa depan bangsa, adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang memastikan ruang digital yang sehat bagi generasi penerus,” tutup Puan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 2Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja








