Prabowo Resmi Lantik Gubernur-Wagub Papua Pegunungan dan Babel Masa Jabatan 2025-2030

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk masa jabatan tahun 2025–2030.
Adapun, mereka yang dilantik yaitu Hidayat Arsani dan Hellyana sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung, serta John Tabo dan Ones Pahabol sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan.
Proses pelantikan tersbeut berlangsung pada pukul 16.00 WIB di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Proses pelantikan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, yang dilanjut dengan pembacaan Keputusan Presiden tentang pemberhentian pejabat gubernur dan pengesahan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2025-2030.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung Hari Ini
Setelah itu, Presiden Prabowo memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan yang diikuti oleh seluruh pejabat yang dilantik.
"Akan memenuhi kewajiban saya, sebagai gubernur dan sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-sebaiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," ucap Prabowo yang kemudian diikuti para pejabat.
Setelah itu, acara kemudian dilanjut dengan penyematan tanda pangkat yang dilakukan langsung oleh Presiden sambil menyalami semua pejabat yang dilantik. Kemudian acara ditutup dengan penandatanganan berita acara.
Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menyebut, pelantikan ini adalah bagian dari proses konstitusional sekaligus upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerintah daerah yang efektif dan efisien.
"Pelantikan ini merupakan bagian dari proses konstitusional dan mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menciptakan pemerintah daerah yang lebih efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik," ucap Yusuf.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









