Akurat

Menkum Supratman Akui RUU Perampasan Aset Terkendala Dinamika Politik

Yusuf | 15 April 2025, 20:27 WIB
Menkum Supratman Akui RUU Perampasan Aset Terkendala Dinamika Politik

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengakui bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti.

Menurutnya, hambatan utama terletak pada faktor politik yang cukup kompleks.

"RUU ini sebenarnya sudah pernah diserahkan ke DPR. Namun, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, prosesnya tersendat karena ini memang menyangkut dinamika politik," kata Supratman, Selasa (15/4/2025).

Dia menjelaskan, RUU tersebut membutuhkan dukungan lintas partai agar bisa masuk ke tahap pembahasan yang lebih konkret. Karena itu, komunikasi intensif dengan seluruh fraksi di DPR menjadi kunci untuk memastikan kelanjutan proses legislasi ini.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Harus Disahkan, Pengamat: Buktikan Negara Tak Kalah dari Koruptor

"RUU Perampasan Aset menyentuh ranah yang sangat sensitif. Karena itu, komunikasi dan kesepahaman politik sangat penting. Pemerintah akan kembali mendorong RUU ini untuk masuk ke dalam revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ke depan," ujarnya.

Supratman pun menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam dan tetap berkomitmen untuk menghidupkan kembali pembahasan RUU ini, sejalan dengan harapan publik yang menginginkan instrumen hukum yang kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.

"Dan pada saat yang tepat, sebagaimana diharapkan masyarakat luas, termasuk rekan-rekan media, saya yakin kita akan ajukan kembali RUU ini dalam revisi Prolegnas yang akan datang," tegasnya.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digelar pada 18 November 2024, RUU Perampasan Aset telah resmi dimasukkan ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.

Namun, menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, RUU ini tidak dimasukkan dalam Prolegnas prioritas tahunan karena masih membutuhkan waktu dan kajian mendalam dari berbagai aspek, termasuk aspek hukum, sosial, dan politik.

"RUU ini harus ditelaah kesesuaiannya dengan sistem hukum nasional kita, termasuk pertimbangan-pertimbangan politik dan konstitusional yang tidak sederhana," jelas Doli saat itu.

Baca Juga: Korupsi Menggurita, Hardjuno Wiwoho: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Meskipun telah masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah, perjalanan RUU ini masih menghadapi jalan panjang dan berliku. Belum ada kepastian kapan pembahasan lebih lanjut akan dimulai secara resmi, dan bagaimana peta politik akan mendukung atau justru menghambatnya.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang dianggap strategis karena dapat memperkuat upaya negara dalam menyita aset hasil tindak pidana tanpa perlu menunggu proses pidana selesai terlebih dahulu.

Namun, sensitivitas isi dan potensi pengaruhnya terhadap banyak pihak menjadikan pembahasan regulasi ini kerap terhambat oleh tarik-menarik kepentingan di parlemen.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
S