Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Minta Maaf dan Siap Terima Sanksi

AKURAT.CO Bupati Indramayu, Lucky Hakim akhirnya buka suara terkait polemik perjalanannya ke Jepang saat libur Lebaran yang dilakukan tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Dalam pernyataan resminya di Kantor Kemendagri, Selasa (8/4/2025), Lucky mengakui kesalahannya dan menyatakan siap menerima konsekuensi apapun, termasuk sanksi pemberhentian sementara.
“Saya salah, saya minta maaf. Soal apakah saya dimaafkan atau tidak, itu saya serahkan kepada Allah. Saya hanya bisa mengakui kesalahan saya,” kata Lucky.
Ia juga menyatakan siap jika nantinya dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan. Meski begitu, hingga saat ini ia mengaku belum menerima keputusan resmi dari Kemendagri dan masih menunggu hasil evaluasi dari Inspektorat Jenderal.
Lucky diperiksa selama lebih dari dua jam oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Dalam pemeriksaan itu, ia menjawab 43 pertanyaan, termasuk soal waktu keberangkatan, tujuan perjalanan, hingga pembiayaan liburan ke Negeri Sakura.
“Saya pergi tanggal 2 April, kembali tanggal 7 April. Saya tidak menggunakan dana atau fasilitas negara, semuanya dari uang pribadi. Saya juga tidak membawa ajudan, staf, atau siapapun dari pemda,” jelasnya.
Lucky juga menegaskan bahwa ia berangkat saat cuti bersama sudah berlaku, dan meyakini bahwa kepergiannya tidak mengganggu pekerjaan sebagai kepala daerah.
Bahkan, ia sempat menggelar open house dan menerima tamu saat Hari Raya Idulfitri sebelum berangkat.
Perjalanan Lucky ke Jepang diketahui publik setelah ia mengunggah foto mengenakan pakaian tradisional Jepang di akun Instagram pribadinya.
Namun sayangnya, unggahan itu justru memicu sorotan karena ia tidak mengantongi izin resmi dari Gubernur Jawa Barat maupun Menteri Dalam Negeri.
Padahal, surat edaran Kemendagri secara tegas melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode libur Lebaran, karena dinilai sebagai masa krusial dalam pelayanan publik.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun telah menegur Lucky secara terbuka. Meski menyebut liburan sebagai hak pribadi, Dedi menekankan bahwa kepala daerah tetap wajib mengajukan izin melalui gubernur untuk disampaikan ke Mendagri.
Menanggapi tudingan bahwa ia mengabaikan tugasnya, Lucky berdalih bahwa keputusannya untuk pergi dibuat ketika aktivitas pemerintahan sudah minim.
“Pendopo sudah sepi, kepala dinas juga sudah pamit pulang ke kampung masing-masing. Jadi saya pikir tidak mengganggu tugas,” ujarnya.
Namun, pembelaan itu tak cukup untuk menepis potensi sanksi. Lucky kini terancam diberhentikan sementara selama tiga bulan karena melanggar ketentuan administratif sebagai kepala daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 4Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








