Segera Dilantik, Inilah Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan CPNS 2024 Terbaru

AKURAT.CO Kabar gembira bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024!
Setelah penantian panjang, pelantikan CPNS dan PPPK dijadwalkan segera dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri 2024.
Selain status resmi, para CPNS dan PPPK tentu penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan yang akan mereka terima.
Berikut rincian gaji pokok terbaru dan berbagai tunjangan yang berhak diterima oleh CPNS tahun 2024.
Gaji Pokok CPNS 2024
Gaji pokok untuk CPNS berbeda-beda berdasarkan golongan. Berikut adalah rincian gaji pokok PNS Golongan I:
Golongan 1A: Rp1.685.700 - Rp2.500.000
Golongan 1B: Rp1.840.800 - Rp2.600.000
Golongan 1C: Rp1.918.700 - Rp2.
Sebagai informasi tambahan, CPNS menerima 80% dari gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan gaji sebesar 8% juga telah diumumkan pemerintah untuk tahun 2025, sebagai lanjutan dari kebijakan tahun sebelumnya.
Tunjangan CPNS 2024
Selain gaji pokok, CPNS juga menerima berbagai tunjangan. Beberapa komponen tunjangan meliputi:
Tunjangan Istri/Suami: 10% dari gaji pokok
Tunjangan Anak: 4% dari gaji pokok
CPNS berhak menerima seluruh jenis tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, sampai tunjangan kinerja.
Namun, perlu diingat bahwa CPNS hanya menerima tunjangan sebesar 80 persen dari besaran tunjangan yang diterima oleh PNS.
Persyaratan Menerima Gaji dan Tunjangan CPNS
CPNS 2024 akan mendapatkan gaji pokok setelah penerimaan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas).
SPMT menjadi salah satu dokumen penting yang menjadi dasar pencairan gaji pertama CASN setelah dilantik.
Penerbitan SPMT ini biasanya dilakukan oleh pimpinan unit kerja atau kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) setelah CPNS melapor dan memulai tugas di unit kerja secara resmi.
Pemerintah menargetkan pengangkatan CPNS selesai paling lambat 1 Juni 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 7Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja
- 10Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Dua Tahun Pemerintahan, Ingatkan Pentingnya Kekompakan dan Kerja Nyata








