Usai Libur Lebaran, Menteri PANRB Perintahkan ASN Kembali Fokus Layani Publik

AKURAT.CO Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyanti, menginstruksikan seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk memperketat pengawasan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur panjang Lebaran 2025.
Menurutnya, pengawasan penting dilakukan guna memastikan seluruh pegawai kembali bekerja tepat waktu dan memberikan pelayanan publik secara optimal.
"PPK di setiap instansi harus memastikan para ASN kembali masuk kerja dan menjalankan tugasnya. Libur yang diberikan sudah cukup, kini saatnya kembali fokus melayani masyarakat," tegas Rini dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).
Rini juga menegaskan bahwa meskipun masa libur telah usai, sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) tetap dapat diberlakukan.
Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan pengaturan dan izin dari masing-masing instansi.
"FWA masih bisa diterapkan, baik fleksibel lokasi maupun waktu, asalkan diatur oleh pimpinan instansi dan tidak mengganggu produktivitas kerja," jelasnya.
Baca Juga: Inilah 25 Oleh oleh Khas Bandung yang Wajib Dibeli dan Terkenal Akurat Lezat dan Murah
Ia menambahkan, fleksibilitas kerja ini bukan berarti mengurangi tanggung jawab ASN, melainkan justru mendorong efisiensi dan peningkatan kinerja pascalibur panjang.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui skema FWA.
SE ini ditandatangani langsung oleh Menteri Rini pada Jumat (4/4/2025), setelah menerima masukan dari Kementerian Perhubungan dan sejumlah pemangku kepentingan.
Surat Edaran tersebut menjadi lanjutan dari SE No. 2 Tahun 2025, yang sebelumnya mengatur FWA selama empat hari menjelang libur nasional, yakni 24–27 Maret 2025.
Kini, satu hari tambahan diberikan pada 8 April 2025 untuk mengakomodasi puncak arus balik Lebaran.
Rini meminta instansi pemerintah mengatur FWA secara proporsional dan sesuai karakteristik masing-masing, dengan tetap menjaga akuntabilitas, kinerja yang terukur, dan kelangsungan pelayanan publik.
"Pelayanan yang bersifat esensial dan menyentuh langsung masyarakat harus tetap berjalan prima. Pengaturan jadwal kerja yang efisien, penyediaan petugas layanan yang memadai, dan pemanfaatan teknologi informasi adalah kunci," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









