Anggota DPD RI Apresiasi Langkah Pramono Anung Gratiskan PBB Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar, Ini Alasannya

AKURAT.CO - Fahira Idris, Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta, mengapresiasi langkah yang diambil Pramono Anung menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta.
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta DKI Jakarta tersebut, menurut Fahira, bukan hanya meringankan beban finansial warga Jakarta tetapi juga memiliki dampak positif yang luas bagi ketahanan ekonomi kelas menengah di Jakarta.
“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Jakarta, Pak Pramono Anung atas kebijakan pembebasan PBB (bagi hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan rumah susun atau apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta) ini,” ujar Fahira di akun X-nya, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: Pramono Gratiskan PBB Rumah dan Apartemen di Jakarta, Ini Syaratnya
Menurut Fahira, kebijakan tersebut adalah kado indah bagi warga Jakarta. “Kebijakan ini adalah kado indah bagi warga Jakarta dan menjadi langkah nyata dalam menciptakan kesejahteraan yang lebih merata,” katanya.
Kebijakan pembebasan PBB oleh Pemprov DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang diteken pada 25 Maret 2025, seperti diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025) lalu.
"Untuk NJOP di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya kita bebaskan. Untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun dan sebagainya, PBB-nya kita bebaskan," ujar Pramono Anung di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).
Pram menjelaskan, kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang tinggal di rumah susun atau apartemen dengan NJOP yang relatif rendah.
Menurutnya, sebagian besar rumah susun di Jakarta memiliki NJOP di bawah Rp650 juta, sehingga akan mendapatkan manfaat dari pembebasan PBB ini.
"Sehingga dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada, warga Jakarta kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan," kata Pram. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







