Pemerintah Terapkan One Way di Tol Trans-Jawa, Berlaku Situasional

AKURAT.CO Pemerintah resmi memberlakukan skema rekayasa lalu lintas satu arah (one way) di ruas Tol Trans-Jawa, mulai dari Kilometer (Km) 70 Tol Cikampek hingga Km 414 Tol Kalikangkung.
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Ahmad Dofiri, menegaskan, kebijakan ini bersifat situasional dan diterapkan berdasarkan kondisi arus lalu lintas di lapangan.
"Penerapan one way bergantung pada situasi di lapangan," ujar Dofiri di Gerbang Tol Cikampek Utama, Jumat (28/3/2025).
Senada dengan Wakapolri, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menekankan bahwa kebijakan one way tidak bersifat permanen.
Menurutnya, sebelum rekayasa lalu lintas diterapkan, ada parameter tertentu yang digunakan sebagai acuan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Oleh karena itu, durasi penerapan sistem ini bergantung pada volume kendaraan di jalan tol.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik di Terminal Pulo Gebang, 3.013 Pemudik Sudah Berangkat
"Pelaksanaan one way nasional akan dilakukan selama parameter yang ditetapkan masih terpenuhi. Namun, jika kondisi lalu lintas sudah tidak memungkinkan, maka skema ini akan dihentikan," jelas Dudy.
Selain one way, pemerintah juga menerapkan skema rekayasa lalu lintas lainnya, seperti lawan arus (contraflow) dan sistem ganjil-genap.
Dudy menegaskan bahwa setiap rekayasa lalu lintas memiliki kriteria tersendiri yang harus dipenuhi sebelum diberlakukan.
"Kemarin, kita juga telah menerapkan sistem contraflow dan ganjil-genap sesuai dengan parameter yang berlaku," tambahnya.
Berbagai skema rekayasa lalu lintas ini diterapkan untuk mengoptimalkan kelancaran arus kendaraan, terutama selama periode libur panjang dan musim mudik.
Tujuannya adalah mengurangi kemacetan serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








