Akurat

Puan Minta Ada Kejelasan Jaminan Perlindungan Sebelum Moratorium PMI ke Arab Saudi Dicabut

Ahada Ramadhana | 27 Maret 2025, 13:21 WIB
Puan Minta Ada Kejelasan Jaminan Perlindungan Sebelum Moratorium PMI ke Arab Saudi Dicabut

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Sebelum moratorium dicabut, pemerintah dan pihak Arab Saudi harus menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran terhadap PMI seperti masalah eksploitasi, kekerasan, hingga eksekusi mati yang melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Pemerintah tidak boleh gegabah dalam membuka kembali pengiriman PMI ke Arab Saudi tanpa adanya jaminan perlindungan yang jelas dan konkret bagi tenaga kerja kita. Selama ini, terlalu banyak kasus kekerasan fisik, eksploitasi tenaga kerja, hingga ancaman hukuman mati yang dialami PMI kita di sana. Ini harus menjadi perhatian utama," kata Puan Maharani, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: DPR Desak Perlindungan PMI Lebih Kuat: RUU P2MI Siap Pukul Telak Mafia Perdagangan Manusia

Untuk diketahui, Pemerintah berencana mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Pemerintah mengklaim kebijakan ini dapat menghasilkan remitansi sekitar Rp31 triliun.

Direncanakan, moratorium yang telah berlaku selama 10 tahun ini akan dibuka dengan target pengiriman 600 ribu PMI. Sebanyak 400 ribu di antaranya pekerja informal, termasuk pekerja rumah tangga, sementara 200 ribu lainnya merupakan pekerja formal.

Puan mengatakan, tidak hanya berfokus pada urusan devisa negara, namun mengedepankan perlindungan bagi para pekerja migran.

"Devisa memang akan menambah pemasukan negara, tapi yang paling penting adalah perlindungan bagi pekerja migran kita. Apalagi selama ini sudah banyak kasus-kasus pelanggaran yang merugikan PMI maupun bangsa Indonesia," ujarnya.

Meskipun otoritas Arab Saudi telah berjanji untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja asing, harus ada komitmen perjanjian dalam mekanisme hukum yang kuat dan dapat ditegakkan secara efektif.

Serta nota kesepahaman (MoU) yang akan ditandatangani, harus benar-benar memastikan bahwa hak-hak PMI terlindungi dan tidak sekadar menjadi formalitas semata.

Baca Juga: Pemerintah Jangan Gegabah Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Saudi

"Pastikan dulu Pemerintah Arab Saudi berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus hukum pekerja migran. Pemerintah harus belajar dari pengalaman buruk di masa lalu. Jangan hanya tergiur oleh peluang ekonomi tanpa mempertimbangkan dampak serius terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran kita," jelasnya.

"Termasuk perlindungan kepada perempuan karena mayoritas PMI yang bekerja di Arab Saudi selama ini adalah perempuan," tambahnya.

Menurutnya, kebijakan terkait tenaga kerja Indonesia harus selalu berpihak pada perlindungan dan kepentingan PMI. Dia pun memastikan, DPR RI melalui komisi terkait akan terus mengawal kebijakan yang dicetuskan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (KP2MI) ini.

"Kami di DPR akan terus mengawasi kebijakan ini dan memastikan bahwa Pemerintah bertindak dengan penuh kehati-hatian," ungkap mantan Menko PMK tersebut.

Dia pun mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan edukasi bagi calon pekerja migran. Serta perbaikan sistem seperti pelaporan agar PMI mendapatkan akses bantuan saat mendapatkan masalah di negara tujuan

"Perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar membuka kembali peluang pengiriman tanpa jaminan yang jelas," tegasnya.

Baca Juga: BKSAP DPR Minta Parlemen Malaysia Bantu Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah, kasus PMI asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bernama Susanti yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi karena dituduh telah membunuh anak majikan sekitar tahun 2011.

Meski telah melakukan pembelaan bahwa dirinya tidak bersalah, mengingat anak majikannya ternyata bunuh diri akibat adanya kelainan mental, namun Susanti tetap divonis hukuman mati atau bisa dengan menempuh opsi lain yakni dengan cara membayar denda sebesar Rp125 miliar ke pihak keluarga sang majikan.

Keluarga Susanti pun berharap agar pemerintah Indonesia membantu membebaskan dan memulangkannya ke Tanah Air.

Menurut Puan, Pemerintah sebaiknya lebih dulu memprioritaskan untuk menyelesaikan kasus-kasus pekerja migran sebelum memutuskan membuka moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.