20 Tahun Belum Ada Perubahan, Panglima Minta Revisi UU TNI Masuk Prolegnas 2025

AKURAT.CO Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Agus Subiyanto, meminta Revisi UU Nomer 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR tahun 2025.
Sebab, sudah 20 tahun sejak UU Nomer 34 Tahun 2004 tentang TNI ditetapkan, belum pernah ada revisi dan perubahan.
"Mohon kesediaan komisi 1 DPR RI untuk mengupgrade akan RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2025 terlampir draft RUU beserta penjelasannya dan naskah akademik," kata Agus, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: Revisi UU TNI, Peran Prajurit Jangan Tumpang Tindih di Ranah Sipil
Dalam menghadapi berbagai ancaman, diharapkan TNI semakin responsif sesuai dinamika lingkungan strategis yang dihadapi. Seperti konflik di Laut Natuna Utara, konflik vertikal di wilayah Indonesia, dinamika politik di dalam negeri seperti pesta demokrasi, pemilu tahun 2024, ancaman potensi horizontal dan potensi ancaman bencana.
Selain itu, TNI telah banyak berkiprah dalam misi perdamaian dunia, berbagai kerja sama luar negeri dan diplomasi militer.
"TNI juga melaksanakan penguatan koordinasi dan kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memperjelas batasan peran TNI dalam negosiasi bilateral dan multilateral," kata dia.
Dia mengatakan, dalam pelaksanaan tugas TNI secara bertahap harus mampu melaksanakan secara integratif, untuk dapat mengintegrasikan sistem pertahanan terpadu melalui network centrik welfare system. Selain itu, TNI harus menghadapi perang multidimensional khususnya di dunia Maya.
Selanjutnya, TNI bersama lembaga dan kementerian lainnya harus dapat menghadapi berbagai skenario situasi kontigensi. Penguatan koordinasi, yang semakin baik antara TNI dan Kementerian pertahanan dilaksanakan melalui mekanisme terstruktur.
"TNI mendukung kemandirian alutsista secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan dari produk luar negeri, dalam hal pengadaan alutsista, perlengkapan dan peralatan. Selain itu, TNI dituntut adaptif untuk menghadapi dinamika yang terjadi, yakni mendorong peningkatan pembinaan teritorial untuk dapat menghadapi masalah yang dihadapi bangsa," jelasnya.
Baca Juga: DPR Siap Bahas Revisi UU TNI, Puan Maharani: Kami Terbuka Menerima Masukan
Dia berharap, TNI mampu menghadapi segala bentuk ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Modernisasi TNI baik berupa pengadaan alutsista berteknologi terkini, maupun piranti lunak secara bertahap dapat menjawab segala ancaman dan gangguan yang nyata, maupun yang dipersepsikan.
Hal ini tentunya harus berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan selalu pemangku kepentingan kebijakan strategis terkait alat pertahanan dan keamanan.
"UU no 34 th 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen








