DPR Dorong Revisi Permendag Soal Impor, Ini Akar Bangkrutnya Perusahaan Tekstil Indonesia

AKURAT.CO Komisi IX DPR mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, terkait polemik bangkrutnya PT Sritex, yang dinilai disebabkan maraknya impor tekstil dari luar negeri.
"Maka, Undang-Undang Nomor 8, kalau enggak salah, yang dari Kementerian Perdagangan terkait dengan impor yang bebas. Kebebasan impor untuk tekstil, untuk barang jadi, itu harus direvisi," katanya usai menerima audiensi serikat pekerja PT Sritex, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga: Indonesia Banjir Impor Tekstil Ilegal dari China, Pemerintah Diminta Segera Ambil Langkah Tegas
Menurut Irma, Permendag tersebut terlalu membebaskan impor tekstil dari luar negeri hingga membuat kalah perusahaan-perusahaan tekstil di Indonesia.
"Karena itu adalah akar permasalahan bangkrutnya perusahaan-perusahaan tekstil di Indonesia," katanya.
Irma mengatakan, peraturan tersebut menjadi sumbu permasalahan yang ada di perusahaan-perusahaan tekstil Tanah Air.
Baca Juga: ICCT Ungkap Strategi Indonesia Bebas Impor BBM: Peta Jalan Menuju Nol Emisi
"Kalau kita ingin perusahaan-perusahaan tekstil kita hidup kembali, maka undang-undang itu harus direvisi. Itu harus dilakukan oleh pemerintah," ujarnya.
Politisi Partai Nasdem itu mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyampaikan hal ini kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Saya menyampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja, harus berani menyampaikan ini kepada Presiden. Karena itu adalah akar permasalahan utama bangkrutnya perusahaan tekstil di Indonesia," jelas Irma.
Baca Juga: Tarif Impor AS Naik, Apple Berpotensi Terkena Dampak Besar
Ia pun berharap tidak ada lagi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menyebabkan ribuan pekerja harus dirumahkan karena perusahaannya bangkrut.
"Saya ingin menyampaikan juga kepada pemerintah, PHK ini enggak boleh berlanjut lagi. PHK massal ini enggak boleh berlanjut lagi," tegas Irma.
Sebagai informasi, Permendag Nomor 8/2024 mengubah ketentuan dalam Permendag Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yaitu tentang Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia, Barang Kiriman Pribadi, Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, Barang Pindahan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing serta Barang Kiriman Jemaah Haji Melalui Penyelenggara Pos.
Baca Juga: Indonesia Akan Impor Dua Juta Ekor Sapi untuk Penuhi Kebutuhan Daging dan Susu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








