Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digelar Maret hingga Agustus 2025

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 untuk 24 daerah yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan jadwal PSU akan digelar mulai Maret hingga Agustus 2025 tergantung dengan amar putusan MK di beberapa perkara yang ada.
"Untuk yang batas waktunya 30 hari ini tanggal 22 Maret 2025. Lalu batas 45 hari tanggal 5 April 2025, Kemudian yang 60 hari tanggal 19 April 2025, yang 90 hari tanggal 24 Mei 2025 dan 180 hari tanggal 9 Agustus 2025," kata Idham dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga: Gelar Pemungutan Suara Ulang, KPU Minta Tambah Anggaran Rp486 Miliar
Dia menerangkan, pelaksanaan PSU pada hari Sabtu pada umumnya merupakan hari weekend atau libur kerja. Sehingga, tidak perlu menerbitkan surat libur atau hari yang diliburkan sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat.
"Hari sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," tuturnya.
"Dan sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkingkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisiaspi dapat meningkat," sambung Idham.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK), memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah setelah membacakan putusan sengketa hasil Pilkada 2024. Berdasarkan putusan yang dibacakan Senin (24/2/2025) tersebut, MK meminta PSU dilaksanakan di 24 daerah sebagai berikut:
1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
Baca Juga: KPU Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Pasca Putusan MK
13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








