Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Pemerintah Diminta Benahi Sektor Migas

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, meminta pemerintah melakukan pembenahan di sektor minyak dan gas (Migas) serta Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal ini menanggapi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, yang menjerat 7 tersangka termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
"Jadi saya kira perlu ada pembenahan dan mudah-mudahan dengan adanya permasalahan ini, kita semakin bisa memahami kira-kira di mana kekurangan kita dari pertahanan jaga BBM yang selama ini kita sudah laksanakan," kata Eddy, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2/205).
Menurutnya, sektor migas dan BBM menjadi dua sektor yang sangat penting bagi hajat hidup masyarakat. Terlebih, terkait dengan BBM dan migas yang digunakan sehari-hari.
"BBM kita gunakan sehari-hari dan bahan bakar untuk memasak, yaitu LPG yang disubsidi pemerintah, sehingga tidak boleh main-main." Ujarnya.
Dia menegaskan, untuk memasok kebutuhan dalam negeri pemerintah banyak melakukan impor minyak mentah, yaitu 1,6 juta barel per harinya. Sedangkan, produksi di dalam negeri hanya 600 ribu barrel.
"Jadi permasalahannya banyak sekali kapasitas yang seumpama bisa di proses di dalam negeri itu ternyata tidak dilakukan tetapi import. Jadi sebisa mungkin kalau kita pergunakan produksi dalam negeri untuk kebutuhan kilang dalam negeri," tegasnya.
Sebelumnya, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.
Baca Juga: 4 Petinggi Anak Usaha Pertamina Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Begini Respons Kementerian BUMN
"Berdasarkan perkembangan penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi serangkaian tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dengan alat bukti yang cukup," ujar Harli dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Berikut tujuh tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yongki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








