Lengkap! Panduan Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id, Periksa Ada Namamu Atau Tidak

AKURAT.CO Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 pada hari ini, Rabu (19/1/2025).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin, mengumumkan bahwa dari 46.006 peserta yang mendaftar, 23.339 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK Kemenag tahap 2.
Lebih lanjut, berikut cara cek hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id.
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Tahap 2
Untuk mengecek hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag tahap 2, pelamar dapat mengunjungi laman SSCASN atau laman instansi terkait. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
- Pada bagian pojok kanan atas, pilih menu "Masuk".
- Login menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan), password, serta kode captcha.
- Setelah berhasil login, sistem akan menampilkan informasi terkait status kelulusan seleksi administrasi.
Jika dinyatakan lulus, peserta dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman SSCASN.
Kartu ini baru bisa dicetak setelah hasil sanggahan diumumkan, yakni mulai 29 Februari 2025.
Masa Sanggah Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Tahap 2
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, Kemenag memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan pada tanggal 19-21 Februari 2025.
Namun, pelamar tidak diperkenankan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, memperbaharui, atau menambah dokumen apapun.
Peserta yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan CAT (Computer Assisted Test) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menegaskan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya dan kelulusan pelamar merupakan prestasi serta hasil kerja sendiri.
Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pelamar yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, dianggap gugur atau dinyatakan tidak lulus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang









