Anggaran Kementerian Hukum Dipangkas Jadi Rp2,2 Triliun, Wamen Usul ada Tambahan Anggaran

AKURAT.CO Kementerian Hukum mengusulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp3,3 triliun, menyusul Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), mengatakan berdasarkan surat Menteri Keuangan tertanggal 24 Januari 2025, pagu anggaran Kementerian Hukum dipangkas menjadi Rp2,2 triliun dari semula Rp5,06 triliun.
"Efisiensi belanja Kementerian Hukum ditetapkan sebesar Rp2.283.394.000.000 atau 45,07 persen dari total pagu Rp5.066.600.725.000. Total anggaran yang dapat digunakan Kementerian Hukum setelah efisiensi anggaran adalah sebesar Rp2.783.206.000.725," kata Eddy dalam rapat kerja membahas rekonstruksi anggaran 2025, bersama Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Namun begitu, Eddy mengusulkan kepada Komisi XIII DPR untuk menambah anggaran menjadi Rp3,3 trilun. Hal ini dikarenakan, banyak kebutuhan prioritas kementeriannya dalam menjalankan tugas.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Berdampak pada Pendidikan, UKT di PTN Berpotensi Naik
"Dengan memperhatikan kebutuhan prioritas Kementerian Hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsi, kementerian hukum mengusulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp3.388.313.122," tegas Eddy.
"Dengan rincian pagu yang dapat digunakan sebagai berikut, yaitu rupiah murni Rp2.895.713.122, dan yang kedua PNPB sebesar Rp492.600.000," tambahnya.
Anggaran itu, digunakan untuk program pembentukan regulasi, penegakan dan pelayanan hukum, serta dukungan manajemen.
Terakhir, Kementerian Hukum juga melaksanakan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan anggaran tersedia dan mencapai target out put. Berikut rinciannya:
1. Pemberlakuan program kerja fleksibel bagi pegawai
Efisiensi belanja operasional dan non operasional yang meliputi ATK, kegiatan seremonial, rapat/seminar/sejenisnya, dsb;
2. Melaksanaan kegiatan yang bersifat prioritas;
Koordinasi dan kolaborasi yang responsif dengan mitra kerja baik dari dalam dan luar negeri;
3. Mengoptimalkan Layanan Berbasis Digital;
4. Pelatihan melalui mekanisme pembelajaran jarak jauh;
Mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








