Bukan Arahan Prabowo, Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Sudah Digagas Sejak 2023

AKURAT.CO Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membenarkan bahwa kebijakan larangan pengecer menjual gas LPG 3 Kg bukan perintah dari Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengatakan, kebijakan soal larangan pengecer menjual gas bersubsidi tersebut ternyata sudah digagas sejak tahun 2023 silam di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Dia mengatakan, gagasan tersebut muncul karena adanya temuan yang menyebut bahwa ada oknum-oknum pengecer yang menyalahgunakan gas bersubsidi 3 Kg.
"Gini, ini kan semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023, dengan hasil audit dari KPK bahwa ada penyalahgunaannya adalah dari oknum-oknum pengecer," ujar Bahli saat tiba di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga: Temui Prabowo di Istana, Menteri ESDM Laporkan Hasil Sidak Peredaran Gas LPG 3 Kg
Kendati begitu, Bahli meminta publik untuk tidak menyalahkan siapa-siapa terkait dengan kebijakan ini. Menurutnya, ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melakukan perbaikan dan penataan.
"Tapi udahlah kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa, kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab untuk melakukan perbaikan, penataan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kilogram (Kg) per hari ini.
Dasco mengaskan, larangan pengecer untuk berjualan gas 3 Kg bukanlah kebijakan dari Presiden Prabowo. Oleh karena itu, presiden menginstruksikan agar penjualan gas kembali berjalan seperti semula di agen atau pengecer.
"Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







