Puan Minta Pemerintah Segera Tindaklanjuti Masalah Kemdikti Saintek

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah segera bertindak tegas serta menindaklanjuti kasus aksi protes ratusan pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek).
Saat ditanya wartawan apakah DPR RI akan mengevaluasi atau tidak, Puan mengatakan hal tersebut menjadi hak preprogatif Presiden
"Dari DPR itu Komisi X, namun terkait apakah dievaluasi atau tidak itu preprogatif Presiden. Tentu saja itu ranah dari eksekutif, walaupun DPR akan mencermati dan menindak lanjutinya di komisi terkait," kata Puan, Selasa (21/2/2025).
Baca Juga: Ratusan Pegawai Kemendikti Gelar Demo, Pimpinan DPR Bakal Pantau dan Evaluasi
Sebelumnya, ratusan pegawai ASN Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) lakukan aksi damai di depan kantor Kemdiktisaintek, Jakarta pada Senin (20/1).
Aksi damai ini dilakukan imbas pemecatan pegawai secara sepihak sekaligus menuntut keadilan atas pemberhentian ASN Neni Herlina. Ketua Paguyuban Pegawai Dikti, Suwitno, menjelaskan bahwa Neni dipecat lantaran adanya kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas.
"Ibu Neni ini, kan, sebenarnya memang melayani keperluan dari rumah tangga di kementerian ini. Mungkin ada kesalahpahaman di dalam pelaksanaan tugas dan itu menjadi fitnah atau suudzon bahwa Ibu Neni menerima sesuatu. Padahal, dia tidak melakukannya," kata Suwitno.
Adapun dipicu hal tersebut, pegawai ASN Dikti akhirnya menggelar aksi damai yang dinamai "Senin hitam" dengan meneriakkan yel-yel dan spanduk protes bertuliskan "Institusi negara bukan perusahaan pribadi Satryo dan istri!"
"Kami ASN, dibayar oleh negara, bekerja untuk negara, bukan babu keluarga, #lawan #menterizalim #paguyubanPegawaiDikti'," bunyi spanduk tersebut.
Baca Juga: Lewat RUU Minerba, DPR Usulkan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang
Lebih lanjut, Suwitno menjelaskan bahwa Menteri Dikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro tak perlu menjalankan prosedur pemecatan hanya karena pegawai melakukan kesalahan.
Sebab menurutnya, dia hanya perlu melakukan penjatuhan disiplin, namun dengan syarat menggunakan prosedur yang jelas.
“Kalau pegawai melakukan kesalahan, itu, kan, bisa ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin. (Tapi) harus jelas prosedurnya, ini tidak dilakukan sama sekali. Bahkan diusir dan diberhentikan katanya, istilahnya,” tukas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







