Program Makan Bergizi Gratis Bisa Pakai Dana Zakat, Asalkan...

AKURAT.CO APBN 2025 mengalokasikan dana untuk program Makan Bergizi Gratis sebesar Rp71 triliun.
Jumlah itu diperkirakan tidak mencukupi hingga akhir tahun.
Atas kondisi itu, muncul skema pendanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di banyak daerah untuk program Makan Bergizi Gratis menggunakan berbagai sumber.
Selain itu, muncul usulan dari Ketua DPD, Sultan Bachtiar Najamudin, agar Makan Bergizi Gratis juga memanfaatkan dana dari iuran zakat.
Baca Juga: Hukum Menggunakan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah
Tentu usulan itu memancing pro kontra. Ada yang bilang jika menggunakan zakat maka esensi gratis tidak tercapai.
Sementara yang lain mengaku setuju dengan catatan Makan Bergizi Gratis diperuntukkan bagi fakir miskin.
Terkait polemik tersebut, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Abdul Fikri Faqih, menilai bahwa dana zakat bisa digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis, asalkan sejalan dengan tujuan syariat zakat yakni membantu yang membutuhkan atau mustahik.
"Kalau program Makan Bergizi Gratis ini menyasar fakir, miskin maupun kelompok rentan, maka dana zakat bisa saja untuk program ini," katanya, dalam keterangan di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Badan Bank Tanah Siapkan 11 Titik Lokasi untuk SPPG
Namun, Fikri menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Untuk itu, ia menyarankan agar penyaluran dana zakat untuk program tersebut dikembalikan kepada lembaga amil zakat (LAZ), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga sejenis.
"Hanya pelaksanaannya agar akuntabel, maka dikembalikan lembaga amil zakat, baik LAZ, Baznas dan atau sejenis," ujarnya.
Fikri juga menyoroti potensi perluasan program Makan Bergizi Gratis untuk menjangkau masyarakat di luar mustahik zakat.
Baca Juga: Mendagri: Program Makan Bergizi Gratis Dorong Kesehatan dan Ekonomi Daerah
Ia mengusulkan agar program ini dapat memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari lembaga usaha milik negara maupun swasta.
"Untuk menjangkau sasaran yang lebih luas di luar mustahik zakat, maka bisa menggunakan CSR dari lembaga usaha milik negara maupun swasta," katanya.
Dengan demikian, program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan sesuai ketentuan syariah dan tidak mengurangi porsi dana zakat yang seharusnya diterima oleh mustahik.
"Saya setuju jika peruntukkannya menyasar ke fakir miskin dan kelompok rentan karena ini sesuai dengan kriteria mustahik zakat. Tapi bila untuk umum, sebaiknya pakai skema lain yang memungkinkan dan dibenarkan oleh undang-undang,” pungkas Fikri yang juga Anggota Komisi VIII DPR.
Baca Juga: Rp20 Triliun Dana Desa Dialokasikan untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








