Raffi Ahmad Diduga Gunakan Mobil Lexus Berpelat RI 36, Publik Pertanyakan Kewenangan

AKURAT.CO Mobil berpelat RI 36 yang sempat viral karena insiden pengawalan oleh petugas patroli dan pengawalan (patwal) kini memunculkan spekulasi baru.
Berdasarkan unggahan akun X @txttransportasi, mobil dinas mewah jenis Lexus tersebut diduga digunakan oleh Raffi Ahmad, yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.
"Mobil dinas Lexus berpelat RI 36 diduga digunakan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda & Pekerja Seni, Raffi Ahmad," tulis akun tersebut, Jumat (10/1/2025).
Dugaan ini langsung memicu perbincangan hangat di media sosial.
Banyak yang mempertanyakan apakah posisi Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden memang layak mendapatkan fasilitas berupa mobil dinas dengan pengawalan prioritas.
Pasalnya, pelat nomor RI umumnya diperuntukkan bagi pejabat tinggi negara, seperti menteri, pimpinan lembaga, dan pejabat setingkat tertentu yang diatur oleh Sekretariat Negara.
Baca Juga: Mobil RI 36 Punya Siapa? Menteri Meutya Hafid, Budi Arie hingga Nusron Wahid Saling Bantah
Beberapa pengguna media sosial menilai penggunaan fasilitas tersebut sebagai bentuk keistimewaan yang berlebihan.
“Apakah jabatan utusan khusus layak mendapatkan pelat nomor khusus RI? Kalau iya, siapa saja yang memenuhi kriteria?" tanya seorang warganet.
“Dapet fasilitas mobil juga yah,” tulis warganet lainnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Raffi Ahmad dan Sekretariat Negara belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.
Isu pelat RI 36 mencuat setelah sebuah video viral memperlihatkan iring-iringan kendaraan dinas yang melaju di tengah kemacetan Jakarta, diiringi oleh petugas patwal yang bertindak arogan dengan menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi. Perilaku tersebut mendapat kecaman luas dari masyarakat.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menyatakan, petugas yang bersikap arogan sudah ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawalan pejabat harus dilakukan dengan sopan dan sesuai aturan.
Slamet, menegaskan, patwal tidak boleh bertindak arogan.
“Pengawalan itu ada aturannya. Semua petugas dilatih dan diuji sebelum bertugas. Perilaku seperti menunjuk-nunjuk pengguna jalan tidak diperkenankan,” katanya.
Menurut peraturan yang berlaku, pelat nomor RI digunakan oleh pejabat tertentu berdasarkan penomoran yang telah ditentukan oleh Sekretariat Negara.
Penggunaan pelat ini tidak hanya simbolis tetapi juga memiliki implikasi hukum dan administrasi terkait prioritas di jalan raya.
Jika dugaan penggunaan pelat RI 36 oleh Raffi Ahmad benar, hal ini memunculkan pertanyaan tentang batasan kewenangan dan fasilitas yang diberikan kepada pejabat non-kementerian atau utusan khusus presiden.
Baca Juga: Korlantas Polri Tindak Petugas Patwal Mobil RI 36 yang Arogan
Hingga kini, siapa sebenarnya pemilik resmi mobil dinas dengan pelat tersebut masih menjadi misteri yang ditunggu-tunggu publik.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi terkait penggunaan fasilitas negara oleh pejabat atau figur publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang









