Berapa Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Cek Lengkapnya di Sini!

AKURAT.CO Pada tahun 2025, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi salah satu opsi menarik bagi mereka yang mencari pekerjaan fleksibel di sektor pemerintahan.
PPPK Paruh Waktu adalah sebuah status kepegawaian yang diciptakan untuk melindungi pekerja honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK paruh waktu berbeda dari pegawai penuh waktu, dengan beberapa faktor yang mempengaruhi besaran gaji.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji untuk PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan beberapa faktor, termasuk golongan jabatan, masa kerja, dan jam kerja. Berikut adalah rincian mengenai gaji dan cara perhitungannya:
- Dasar Perhitungan Gaji:
Gaji pokok PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja, mirip dengan PPPK penuh waktu. Namun, karena jam kerja yang lebih sedikit (sekitar 4 jam per hari), gaji disesuaikan proporsional dengan waktu kerja.
Baca Juga: Selamat Jalan Abah Komar
Contoh: Jika Upah Minimum Regional (UMR) suatu daerah adalah Rp2.000.000 untuk 126 jam kerja per bulan, maka nilai per jam sekitar Rp15.873. Dengan bekerja 4 jam sehari selama 22 hari, total gaji bulanan bisa mencapai sekitar Rp1.390.000
- Estimasi Gaji:
Gaji PPPK paruh waktu diperkirakan berkisar antara Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000 per bulan, tergantung pada jabatan dan tanggung jawab.
Namun, gaji ini masih lebih rendah dibandingkan dengan pegawai penuh waktu yang mendapatkan gaji sesuai golongan dan masa kerja.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan, meskipun besaran dan jenisnya mungkin berbeda dari pegawai penuh waktu:
Tunjangan Keluarga:
- Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak)
Tunjangan Jabatan:
Tunjangan ini diberikan kepada PPPK paruh waktu yang menduduki jabatan tertentu, disesuaikan dengan tingkat jabatan dan tanggung jawab.
Tunjangan Pangan:
Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang untuk memenuhi kebutuhan pangan pegawai dan keluarganya, biasanya dihitung berdasarkan harga beras per kilogram.
Tunjangan Lainnya:
Beberapa instansi mungkin memberikan tunjangan tambahan seperti tunjangan transportasi atau tunjangan kinerja sesuai kebijakan masing-masing instansi.
PPPK paruh waktu menawarkan fleksibilitas bagi individu yang ingin berkarier di sektor pemerintahan tanpa terikat pada jam kerja penuh.
Meskipun gaji dan tunjangan yang diterima lebih rendah dibandingkan pegawai penuh waktu, skema ini memberikan kesempatan bagi para tenaga honorer untuk beralih ke status ASN tanpa kehilangan pekerjaan mereka sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









