UPDATE! Segini Biaya Bikin SIM Baru dan Tarif Perpanjangan Mulai Januari 2025

AKURAT.CO Mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pengemudi, baik kendaraan beroda empat atau dua.
SIM ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan dengan aman.
Selain sebagai tanda kemampuan mengemudi, SIM juga harus selalui dibawa dan ditunjukkan saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan.
Maka dari itu, para pengemudi perlu tahu informasi terbaru mengenai biaya bikin SIM per Januari 2025 dan cara membuatnya.
Baca Juga: Pelayanan SIM dan STNK di Jakarta Kembali Dibuka Mulai Kamis 2 Januari 2025
Dikutip dari situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senin (6/1/2025), setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Biaya Pembuatan SIM Januari 2025
Biaya pembuatan SIM sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah rincian biaya bikin SIM yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025:
Baca Juga: Gerai SIM Keliling di Jakarta Tetap Tersedia di Hari Terakhir 2024
1. SIM A (mobil pribadi) : Rp 120.000
2. SIM B I (mobil penumpang dan barang perseorangan) : Rp 120.000
3. SIM B II (kendaraan alat berat dan truk gandeng) : Rp 120.000
4. SIM C (sepeda motor di bawah 250 cc) : Rp 100.000
5. SIM C I (sepeda motor 250 cc- 500 cc) : Rp 100.000
6. SIM C II (sepeda motor di atas 500 cc) : Rp 100.000
7. SIM D (sepeda motor penyandang disabilitas) : Rp 50.000
8. SIM D I (mobil penyandang disabilitas) : Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000
Perlu dicatat bahwa biaya di atas hanya mencakup penerbitan SIM dan tidak termasuk biaya untuk tes psikologi, tes kesehatan, serta asuransi.
Biaya Perpanjangan SIM Januari 2025
1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM B : Rp 80.000
3. SIM C : Rp 75.000
4. SIM D : Rp 30.000
5. SIM Internasional: Rp 225.000
Para pengemudi wajib memiliki SIM aktif untuk mengendarai kendaraan, demi kenyamanan dan keamanan di jalan raya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





