Bawaslu Daerah Diminta Evaluasi Pembentukan dan Kinerja Pengawas Pemilu Ad Hoc
Citra Puspitaningrum | 11 Desember 2024, 15:10 WIB
AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menginstruksikan jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mulai mengevaluasi pembentukan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengawas pemilu ad hoc.
Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, menjelaskan, evaluasi ini mencakup pengawas tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan dan Pembinaan Pengawas Pemilu Ad Hoc untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 yang digelar di Jakarta, Herwyn menekankan pentingnya memahami kendala dan hambatan dalam proses tersebut.
"Coba dievaluasi pembentukan Pengawas ad hoc, baik Panwascam, PKD, PTPS. Apa kendala dan hambatannya, apalagi PTPS terkait dengan pendidikan, usia. Apakah itu kendala pembentukan atau terkait dengan waktunya," ujarnya di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Koordinator Divisi Sumber Daya, Organisasi dan Diklat Bawaslu itu juga menyoroti pentingnya evaluasi data pengawas ad hoc yang terkena sanksi.
Sebagai bagian dari penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan pengawasan pemilu.
Herwyn menjelaskan, Bawaslu sedang mengupayakan penerapan sistem pembelajaran berbasis teknologi atau Learning Management System (LMS) untuk meningkatkan kapasitas pengawas pemilu di masa depan.
"Sistem ini diharapkan dapat membantu memperbaiki kualitas pengawasan melalui pelatihan yang lebih terstruktur dan mudah diakses," ujarnya.
Herwyn juga mengingatkan agar seluruh jajaran pengawas pemilu mencatat dan mengelola data dengan baik.
Baca Juga: Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye
"Seluruh kerja-kerja pengawas pemilu harus terdata secara baik dan rapi, termasuk soal evaluasi pengawas ad hoc ini," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









