Akurat

Pendaftaran PPPK Kementerian Pertahanan Tahap Dua Dibuka, Simak Syarat dan Link Daftarnya

Rahmat Ghafur | 19 November 2024, 19:55 WIB
Pendaftaran PPPK Kementerian Pertahanan Tahap Dua Dibuka, Simak Syarat dan Link Daftarnya

AKURAT.CO Pendaftaran PPPK Kementerian Pertahanan RI tahap 2 resemi dibuka pada Minggu (17/11/2024) hingga Selasa (31/12/2024).

Peluang ini terbuka lebar bagi yang ingin berkontribusi dalam membangun bangsa melalui sektor pertahanan.

Untuk dapat mengikuti seleksi PPPK Kementerian Pertahanan Tahap 2, calon pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

Syarat Pelamar PPPK di Kementerian Pertahanan RI

a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Batas usia pada saat melamar paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
c. Usia Pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Tanda Tamat Belajar ljazah/ Dokumen lain yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
d. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua)tahun atau lebih.
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
f. Tidak berstatus aktif sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), siswa sekolah Ikatan Dinas Pemerintah atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih terikat kontrak.
g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
h. Memiliki jenjang pendidikan Sarjana (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), SLTA/sederajat, SMP/sederajat dan SD/sederajat serta wajib sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar
I. Jenjang dan Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
sebagaimana pada huruf h, adalah:
1) Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang Terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
2) Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
j) Pelamar dengan jenjang pendidikan SLTA/sederajat, SMP/sederajat dan SD/sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
k) Kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang dibutuhkan pada pengadaan PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan di Kementerian Pertahanan sesuai ketentuan pada:
Surat Edaran Dirjen Nakes Kemenkes RI Nomor: PT.01.03/F/570/2024
tanggal 24 Maret 2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan
1) Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024
2) Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan wajib sesuai dengan persyaratan kebutuhan formasi jabatan yang dilamar.
3) Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana dimaksud pada huruf k diatas harus masih berlaku pada saat pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) serta sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar.
4) Daftar jenis Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) ditetapkan oleh Menteri.
i) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
m) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
n) Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh
pemerintah.
o) Tidak ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari BNN atau Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku pada tahap pemberkasan. (digunakan pada saat pemberkasan kelulusan)
p) Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat (untuk wanita tindik di telinga tidak boleh lebih dari satu per telinga)
q) Kebutuhan Formasi PPPK Kementerian Pertahanan RI Tahun Anggaran 2024 adalah Formasi Kebutuhan Khusus sehingga Pelamar hanya berasal dari Instansi Kementerian Pertahanan RI dan hanya dapat melamar pada instansi tempat bekerja saat ini yaitu pada Unit Organisasi/Satuan Kerja masing-masing (tidak lintas Unit Organisasi) dan tidak lintas Instansi.

Cara Daftar PPPK 2024

Pendaftaran untuk Seleksi PPPK Kementerian Pertahanan Tahap 2 dilakukan secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id/.

Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

1. Buat akun terlebih dahulu di portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Lengkapi data pribadi seperti nama, alamat, agama, nomor telepon, tinggi badan, serta akun media sosial dan tanda tangan.
3. Isi informasi pendidikan termasuk ijazah dan gelar yang dimiliki.
4. Pilih jenis seleksi yang diinginkan, yaitu PPPK.
5. Tentukan instansi dan formasi yang akan dilamar.
6. Isikan detail ijazah terakhir yang sesuai dengan formasi yang dipilih.
7. Masukkan riwayat pekerjaan yang relevan.
8. Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran.
9. Setelah selesai, periksa kembali data yang telah dimasukkan, lalu baca resume yang tertera.
10. Jika semua data sudah benar, cetak kartu pendaftaran PPPK 2024.

Semenara itu, peserta dapat mengunjungi tautan https://s.id/CPPPKKemhan2024Tahap2 untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai pengumuman pendaftaran dan proses seleksi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D