Polisi Temukan 768 Pelanggar dalam Operasi Zebra, Terbanyak Pemotor Tak Pakai Helm SNI

AKURAT.CO Polisi telah melakukan 768 penindakan pelanggaran selama tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024, yang mulai digelar sejak Senin (14/10/2024) lalu.
"Kami sampaikan bahwa tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra ini telah dilakukan 768 penindakan terhadap pelanggaran, artinya ditemukan 768 pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/10/2024).
Dia merinci, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara motor yang tak menggunakan helm SNI sebanyak 314 kasus, dan melawan arus sebanyak 261 kasus.
"Yang dilakukan teguran simpatik, yang ditegur kan bukan orang yang tidak melanggar, yang ditegur pasti orang melanggar, nanti diedukasi," ucap dia.
Baca Juga: Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2024, Polisi Temukan 194 Pelanggar
Pihaknya pun akan mengedepankan tindakan simpatik dan edukatif kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran. Dengan begitu, pengguna jalan yang melanggar diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas.
"Artinya ada kesadaran, kesadaran harus ditingkatkan, keselamatan harus menjadi kebutuhan," tukas dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jadetabek mulai Senin (14/10/2024) dan akan berlangsung selama 14 hari.
Total 2939 personel dikerahkan, yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya sebanyak 1.570 personel dan jajaran Polres sebanyak 1.369 personel.
Total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini, di antaranya:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








