Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Akad Nikah di Hari Libur
Mukodah | 14 Oktober 2024, 10:07 WIB

AKURAT.CO Kementerian Agama memastikan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, melalui keterangannya di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Pernyataan tersebut merespons beredarnya informasi soal larangan melakukan akad nikah di hari libur.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, melalui keterangannya di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Pernyataan tersebut merespons beredarnya informasi soal larangan melakukan akad nikah di hari libur.
Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di kantor KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
Sebab, KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," ujarnya.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," ujarnya.
Baca Juga: Gus Baha: Antara Sholat Jamaah dan Pekerjaan, Jawabannya Bikin Kaget!
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang.
Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah atau lainnya.
Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," jelas Anna.
Ke depan, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA Nomor 22/2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," jelas Anna.
Ke depan, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA Nomor 22/2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








