Misbakhun: Ketentuan RPMK Disinyalir Untungkan Pelaku Usaha Rokok Elektrik Tertentu

AKURAT.CO Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengendus adanya pihak tertentu yang dicurigai melakukan cawe-cawe terkait ketentuan pengaturan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Menurut Misbakhun, yang juga Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), dampak dari aturan tersebut disinyalir akan menguntungkan pelaku usaha rokok elektronik tertentu.
"Terdapat disharmoni antara Pasal 3 dan Pasal 7 dalam RPMK. Pasal 3 Ayat 1 RPMK menyebutkan bahwa ruang lingkup Permenkes mencakup Standardisasi Kemasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik," jelasnya dikutip dari akun Instagram @mmisbakhun, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga: Misbakhun Warning Pemerintah Dalam Rumuskan Arah Kebijakan Cukai Hasil Tembakau Mendatang
Sedangkan Pasal 3 Ayat 3 mengatur bahwa rokok elektronik meliputi sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin, sistem tertutup atau cartridge sekali pakai dan sistem padat.
"Akan tetapi, pengaturan lebih lanjut mengenai standardisasi kemasan di Pasal 7 Ayat 1 hanya mengatur untuk standardisasi kemasan rokok elektronik sistem terbuka atau isi ulang dan Pasal 7 Ayat 2 mengatur kemasan sistem tertutup," jelas Misbakhun.
Artinya, tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai rokok elektronik padat.
Kondisi ini dapat dicurigai adanya intervensi dari perusahaan rokok global.
"Yang meminta Kemenkes tidak mengatur dan tidak mengendalikan rokok elektronik padat, yang merupakan produk padat impor," beber Misbakhun.
Baca Juga: Misbakhun Paparkan Gagasan Cemerlang dalam Fit and Proper Test Calon Pimpinan BPK
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 6Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa






