Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang Setiap 30 September

AKURAT.CO Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia dihimbau untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan terhadap para pahlawan yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September (G30S) tahun 1965.
Pengibaran bendera setengah tiang ini memiliki makna yang mendalam bagi bangsa Indonesia, yang bertujuan untuk memperingati tragedi tersebut dan menghormati jasa para korban.
Makna Penting Pengibaran Bendera Setengah Tiang:
Baca Juga: Kejagung Sita Rp450 Miliar dari Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma
1. Simbol Penghormatan kepada Para Pahlawan
Pengibaran bendera setengah tiang menjadi simbol penghormatan kepada para jenderal serta korban lain yang kehilangan nyawa dalam peristiwa tragis G30S.
Momen ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya mengenang jasa-jasa pahlawan yang berjuang demi keutuhan dan stabilitas negara.
2. Memperkuat Nasionalisme dan Patriotisme
Tindakan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga mengajak masyarakat untuk merenungkan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan mengibarkan bendera setengah tiang, nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme diharapkan semakin kokoh di tengah masyarakat.
Baca Juga: Shin Tae-yong: Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia Hadapi Bahrain dan China
3. Meningkatkan Kesadaran Sejarah bagi Generasi Muda
Peristiwa G30S memiliki nilai sejarah penting bagi bangsa Indonesia.
Pengibaran bendera setengah tiang ini diharapkan dapat menjadi momen refleksi bagi generasi muda untuk memahami sejarah nasional, menghargai perjuangan para pahlawan, serta berkomitmen menjaga kedamaian dan keberagaman Indonesia.
4. Mencerminkan Solidaritas Masyarakat
Pengibaran bendera setengah tiang menunjukkan solidaritas dan kebersamaan masyarakat dalam merasakan duka atas tragedi kemanusiaan yang pernah terjadi.
Pengibaran ini menandakan bahwa suatu bangsa sedang berduka dan bersatu dalam menghadapi kesedihan akibat peristiwa bersejarah tersebut.
Baca Juga: Polisi Kerahkan Ribuan Personel Amankan Pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR RI 2024 Besok
Pengibaran bendera setengah tiang pada peringatan G30S juga mengacu pada Pasal 12 Nomor 24 Tahun 2009, yang mengatur tentang pengibaran bendera negara:
- Ayat (1): Bendera negara wajib dikibarkan pada peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Ayat (2): Dalam hal berkabung nasional, bendera negara dikibarkan setengah tiang, seperti saat meninggalnya presiden atau wakil presiden.
Dengan demikian, pengibaran bendera setengah tiang dapat dilakukan dalam situasi berkabung nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap tragedi nasional atau kematian tokoh penting.
Peringatan ini, seperti halnya peristiwa G30S, menjadi pengingat akan pentingnya sejarah, solidaritas, dan persatuan bangsa. (Nurma Nafisa Faradilla)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo









