Tak Ada Perubahan, Ketua DPR Periode 2024-2029 Tetap dari Fraksi PDIP

AKURAT.CO Regulasi mengenai pemilihan ketua dan pimpinan DPR RI periode 2024-2029, tetap memakai aturan Undang-Undang MD3. Di mana regulasi tersebut mengatur partai pemenang kesatu dengan kursi terbanyak akan menempati kursi Ketua DPR RI, yakni Fraksi PDIP.
"Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Sedangkan partai pemenang kedua, ketiga, keempat dan kelima akan mendapat kursi pimpinan yakni Wakil Ketua DPR RI.
Baca Juga: Ketua DPR Pastikan Persiapan Pelantikan Anggota Legislatif 2024-2029 Selesai
"Pemenang satu kedua ketiga keempat dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," jelas Dasco.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024, di mana terdapat delapan dari delapan belas partai politik yang berhasil lolos melewati ambang batas parlemen 4 persen.
Penetapan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Pleno KPU RI. Dimana partai yang lolos melenggang ke Senayan adalah PDIP (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan ambang batas parlemen 4 persen yang ditetapkan adalah sebesar 6.071.731,72 suara dari total perolehan suara nasional 151.793.293.
"Penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan dengan empat persen," kata Afifuddin saat memimpin Rapat Pleno, di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








