Atasi Masalah Pendidikan Dokter Spesialis Lewat Aturan Turunan UU Kesehatan

AKURAT.CO Komisi IX DPR mendesak pemerintah mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dapat bermanfaat mengatasi masalah di pendidikan kedokteran, seperti perundungan.
"Tidak perlu mengubah undang-undang pendidikan kedokteran tapi cukup jalankan Undang-Undang Kesehatan yang baru dan susun aturan turunannya," kata Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, melalui keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Edy menyampaikan hal tersebut menyusul munculnya kasus perundungan dan polemik pendidikan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Dia mencontohkan beberapa pasal soal pendidikan kedokteran yang diatur dalam UU Kesehatan, di antaranya Pasal 209 yang mengatur terkait profesi kedokteran dan tenaga kesehatan serta Pasal 220 yang mengatur mengenai standar kompetensi pendidikan dokter.
Edy menyoroti masalah aturan turunan dari UU Kesehatan terkait dengan kolegium dan konsil.
Kolegium merupakan pihak yang berperan menyusun standar kompetensi tenaga kesehatan dan tenaga medis, termasuk standar pendidikan.
"Kolegium ini bersifat independen dan terdiri atas guru besar dan para spesialis atau subspesialis," katanya.
Dia menjelaskan, peran kolegium yang sesuai dengan UU Kesehatan memang diperlukan.
Kolegium yang dapat dibentuk oleh para ahli tiap disiplin ilmu kesehatan memiliki tugas pokok dan tanggung jawab untuk menyusun standar pendidikan profesi, standar kompetensi profesi dan pembelajaran pendidikan profesi serta spesialis.
Selain itu, kolegium juga berperan melakukan penilaian atau uji kompetensi nasional pendidikan profesi dan spesialis.
"Kolegium juga yang mengeluarkan sertifikat untuk calon pendidik klinis," ujar Edy.
Ia juga menyoroti soal sertifikasi pendidik dalam pendidikan profesi spesialis.
Sering kali, pendidik pada program spesialis adalah mereka yang mahir di bidang klinis tetapi tidak dibekali kemampuan sebagai tenaga pendidik.
Baca Juga: 5 Manfaat Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia Perspektif Islam
Menurut dia, pendidik pada program spesialis dari klinis yang tidak memiliki keterampilan mendidik akan mengajar sesuai pengalamannya.
"Dulu diajari sama seniornya dengan dibentak-bentak. Maka ketika jadi pendidik, cara itu yang dilakukan," bebernya.
Untuk itu, Edy mengusulkan agar pendidik klinis harus memiliki sertifikat.
"Pendidik klinis itu harus punya metode bagaimana membimbing dan mentoring mahasiswanya," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








