Calon Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa Pilkada Dilantik Awal Tahun 2025

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memastikan pelantikan serentak calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 27 Novemver 2024 akan digelar akhir Januari atau awal Februari 2025. Namun, itu hanya berlaku untuk daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Akhir Januari atau awal Februari untuk kepala daerah hasil Pilkada 27 November 2024 yang tidak ada sengketa MK itu akan dilantik secara serempak," ujar Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Baca Juga: KPU Susun Rancangan Debat Publik untuk Pasangan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
Dia menegaskan, penetapan pelantikan calon kepala daerah terpulih hasil Pilkada Serentak 2024 sudah dibicarakan melalui diskusi bersama. "Nanti pasti ada yang gugat. Pasti ada yang gugat ke MK apalagi ada 545 daerah Pilkada kalau enggak salah," jelasnya.
Jika ada di daerah yang mengajukan sengketa MK akan bersurat ke KPU dan itu, kata Tito membutuhkan waktu tiga hari. Setelah itu, MK akan memberikan waktu lagi selama lima hari guna memperbaiki dokumen baru setelah itu diketahui daerah mana saja yang diterima gugatannya.
"Nanti ketahuan daerah mana yang tidak ada sengketa, daerah yang tidak mengajukan sengketa itu artinya menerima yang terpilih lalu baru diajukan ke DPRD," katanya.
"Itu prosesnya diperkirakan prosesnya sampai dengan akhir Januari. Jadi paling mungkin pelantikan serentak yang tidak ada sengketa itu akhir Januari atau awal Februari 2025," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









