AKURAT.CO Indonesia mendesak Israel segera mengakhiri pendudukan ilegal di Tanah Palestina, menyusul fatwa hukum bersejarah yang ditetapkan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7/2024).
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, menjelaskan, berdasarkan fatwa ICJ, Indonesia menegaskan bahwa Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967, dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
Baca Juga: Cara Mudah Menghapus Foto Duplikat di iPhone
"Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina," kata Menlu melalui keterangan resmi, Minggu (21/7/2024).
Dalam fatwa hukum tersebut, Mahkamah telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.
"Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel," ujar Menlu.
Baca Juga: Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba di Kampung Bahari Tanjung Priok, Sita 30 Kilogram Ganja
Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional dipandang sebagai langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.
"Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina," kata Menlu.
Secara faktual, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan (occupying power) di wilayah Palestina.
Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh ICJ pun masih terus berlangsung.
Baca Juga: Cara Mudah Mengubah Nama AirDrop di iPhone dan MacBook
Menlu mengatakan bahwa rakyat Palestina, khususnya di Jalur Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.
"Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah," jelasnya.
Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Palestina merdeka.
Baca Juga: Olimpiade Paris: Ikut ke Chambly, Owi/Butet Minta Rinov/Pitha Keluar dari Zona Nyaman
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







