Program Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor Tambah Beban Masyarakat Berpenghasilan Rendah

AKURAT.CO Program Asuransi Wajib dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencakup asuransi kendaraan, berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, mengatakan program ini nantinya berpotensi membebani masyarakat, terutama pemilik kendaraan bermotor yang berkategori masyarakat penghasilan rendah (MPR).
"Menurut saya akan membebani masyarakat ini, pemilik kendaraan bermotor yang kategori MPR, masyarakat penghasilan rendah," katanya saat dihubungi Akurat.co, Jumat (19/7/2024).
Trubus beralasan, masyarakat penghasilan rendah biasanya membeli motor secara kredit. Belum lagi terdapat asuransi yang mirip dengan program ini, yakni asuransi Jasa Raharja, mengenai kecelakaan lalu lintas saat perpanjangan STNK.
Baca Juga: Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah
"Kalau begitu, berarti dia dihadapkan oleh tambahan asuransi lagi kan, otomatis kan ini memberatkan masyarakat yang berpenghasilan rendah. Karena motornya saja yang satu-satunya harus sering diservis," ungkapnya.
Belum lagi masyarakat penghasilan rendah diharuskan membayar 'iuran' lainnya seperti BPJS, yang membuat mereka semakin menjadi pihak yang paling terdampak atas program ini.
Demi mengatasi hal itu, dia berharap masyarakat dengan kategori ini dibebaskan dari tanggung jawab membayar. Bahkan, pemerintah diwajibkan memberikan bantuan iuran.
"Enak amat mereka pemerintah cuman ngambilin doang, mereka tanggung jawab kepada mereka yang tidak mampu ya digratisin. Kemudian kalau bisa jadi premi (bayaran per bulan) yang tidak pernah dipakai itu bisa jadi tabungan dan bisa diambil, dicairkan," tegas Trubus.
Kemudian, dia menyoroti pemerintah untuk mengelola uang tersebut dengan sebaik-baiknya dan digunakan sebagaimana seharusnya.
"Jangan cuman jadi ajang foya-foya para pejabat, karena kan sudah terjadi asuransi jiwasraya kan habis hanya untuk foya-foya pejabat, itu masalahnya disitu," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability atau TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," kata Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (18/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








