Akurat

Puan: Polri Harus Jadi Garda Terdepan Pemberantasan Judi Online

Rizky Dewantara | 2 Juli 2024, 11:18 WIB
Puan: Polri Harus Jadi Garda Terdepan Pemberantasan Judi Online

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti masalah ekonomi dalam kejahatan siber yang banyak merugikan masyarakat. Khususnya kasus judi online yang semakin menjamur dan meresahkan di Indonesia.

Untuk itu, di HUT ke-78 Bhayangkara, dia berharap Polri bisa menjadi garda terdepan dalam pemberantasan judi online.

"Polri harus bisa menjadi garda terdepan pemberantasan judi online yang semakin hari semakin mengkhawatirkan," kata Puan melalui keterangan resminya, Selasa (2/7/2024).

Dia berharap, Polri semakin sigap mengatasi kejahatan-kejahatan baru yang muncul di tengah perkembangan era digital, untuk mengantisipasi kejahatan siber di Indonesia.

Baca Juga: Besok, MKD Perdalam Temuan PPATK Soal Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

Dia menjelaskan, beragam modus kejahatan siber sudah kian marak, seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi masyarakat. Namun tidak dibarengi dengan tingkat literasi digital masyarakat yang rendah.

Dengan demikian, Puan menilai perkembangan teknologi digital harus dibarengi dengan penguasaan polisi terhadap siber dari pelaku kejahatan maya. Sehingga untuk mengatasi hal ini, Polri harus meningkatkan sumber daya manusia (SDM) anggota Polri.

"Kita ketahui sekarang banyak sekali berbagai modus kejahatan siber yang mengincar kelemahan masyarakat. Belakangan keamanan data masyarakat juga kembali menjadi persoalan. Polri harus mengambil peran untuk ikut menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya," imbuhnya.

Seperti diketahui, setidaknya ada 3,2 juta orang di Indonesia yang tercatat kecanduan judi online. Angka ini cukup fantastis bahkan menjadikan Indonesia nomor 1 se-Asia Tenggara sebagai negara dengan penjudi online terbanyak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.